Categories: Pontianak

Pemain Layangan Terancam Ditipiring

Satpol PP Gelar Razia, Puluhan Layangan Diamankan

KalbarOnline, Pontianak – Sedikitnya hampir 50 layangan beserta tali layangan berbagai jenis berhasil diamankan petugas Satpol PP saat menggelar razia layangan di beberapa wilayah Kota Pontianak. Tim razia gabungan ini menyisir di sejumlah titik di mana terdapat layangan yang tengah dimainkan. Mulai dari Jalan Danau Sentarum ditemukan tiga titik, di Jalan Tebu, Tabrani Ahmad, Perumnas II dan lapangan depan Universitas Panca Bhakti.

“Total hampir 50 layangan berikut gelondongan tali layangan plastik, gelasan dan bahkan kita amankan tali kawat,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP, Nazaruddin saat ditemui di lokasi razia, Selasa (1/8).

Menurutnya, razia ini digelar sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat di mana permainan layangan sudah sangat meresahkan. Razia tidak hanya ditujukan kepada pemain layangan, warung-warung yang menjual layangan pun turut dirazia dengan menyita layangan yang dijualnya.

Bahkan saat tim razia menyusuri jalan, ada remaja tanggung yang tengah mengendarai motor sambil membawa layangan. Tak ayal, petugas langsung menyita sejumlah layangan dari tangannya serta gelondongan tali di dalam jok motor yang dikendarainya.

“Rata-rata yang kita temukan anak-anak yang masih di bawah umur. Kalau pemain layangan dewasa akan kita tipiring,” ungkap Nazaruddin.

Saat didatangi petugas, para pemain layangan berhamburan dan berhasil melarikan diri. Mereka meninggalkan layangan dan tali gelondongan di lokasi tempatnya bermain. Sedangkan menurut pengakuan pemilik warung yang menjual layangan, layangan itu merupakan titipan dari orang.

“Makanya kita amankan layangannya dan minta pemiliknya untuk mengambil layangannya di Kantor Satpol PP. Pada saat mereka mengambil nanti akan kita jelaskan, bahkan mungkin mereka akan kita kenakan tipiring,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, permainan layangan dilarang dimainkan di wilayah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang ketertiban umum. Hal ini mengingat permainan layangan sangat membahayakan terutama apabila talinya mengenai pengendara sepeda motor. Selain itu, tali kawat juga bisa merusak jaringan listrik yang berakibat padamnya listrik.

Sudah banyak korban akibat permainan layangan, bahkan hingga memakan korban nyawa. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk menegur anak-anak atau keluarganya yang bermain layangan.

“RT juga kita minta peduli dengan menegur warganya supaya tidak bermain layangan lagi karena resikonya sangat membahayakan bagi orang yang kebetulan tengah melintas di jalan,” tukasnya.

Terpisah, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menegaskan, tidak ada tempat dan ruang di Wilayah Kota Pontianak untuk bermain layangan sebab tidak ada jaminan layangan yang dimainkan itu tidak menggunakan benang gelasan dan tali kawat.

“Bagi siapapun yang masih bermain layangan, maka Pemkot akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan mengajukan ke pengadilan,” tegasnya.

Menurut Wali Kota dua periode ini, tidak ada banyak manfaatnya dari permainan layangan ini terkecuali festival atau layangan hias sehingga pihaknya melarang permainan layangan. Bahaya yang ditimbulkan dari permainan layangan, selain benang gelasan dan tali kawat, juga disebabkan alat penggulung benang yang menggunakan mesin. Mesin alat penggulung benang itu menyebabkan nyawa seseorang melayang akibat gesekan benang yang terkena leher.

“Itu yang membahayakan pengguna jalan yang terkena benang layangan,” tuturnya.

Sebagai salah satu hobi, pemain layangan masih bisa menyalurkan hobinya melalui Festival Layangan Hias. Pemkot secara rutin menggelar festival tersebut dua kali setahun.

“Silakan salurkan hobi dengan mengikuti festival itu. Sepuas-puasnya main layangan di situ. Mau dari pagi sampai malam pun tak masalah,” katanya.

Ia berharap, larangan ini tidak dipolemikkan sebab demi keselamatan orang banyak. Pehobi layangan diminta tidak hanya memikirkan hobinya saja tanpa memikirkan nyawa orang lain. Menurutnya, sah-sah saja menyalurkan hobi bermain layangan namun ikuti aturan dan ketertiban. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

12 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

12 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

15 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

15 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

22 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

22 hours ago