Pelantikan Bupati Terpilih di Kalbar Dilakukan Virtual, Sutarmidji Ingatkan Daerah Patuhi Juknis Kemendagri : Jangan Berkerumun!

Pelantikan Bupati Terpilih di Kalbar Dilakukan Virtual, Sutarmidji Ingatkan Daerah Patuhi Juknis Kemendagri : Jangan Berkerumun!

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 lima daerah di provinsi itu untuk menyiapkan diri untuk dilantik. Di mana, pelantikannya akan dilakukan secara virtual.

“Saya harap semua kabupaten yang akan ada pelantikan untuk mempersiapkan diri,” ujarnya.

Dia pun berharap, Bupati dan Wakil Bupati terpilih memaknai sekaligus mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri.

“Tidak ada undangan untuk menghadiri secara langsung. Jangan sampai pelantikan virtual tapi tetap ramai pendukung berkerumun. Patuhi juknis dari Kemendagri,” tegasnya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu memperkirakan, pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih di lima daerah hasil Pilkada Serentak 2020 itu akan dilaksanakan pada Minggu ke IV bulan Februari.

“Ya sekitar 25 Februari lah. SK belum ada, semoga cepat, kalau Sekadau tergantung kapan keputusan MK,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan bahwa pelantikan terhadap kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 akan digelar secara virtual. Keputusan ini mempertimbangkan kondisi Indonesia yang masih dalam masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik melalui sebuah konferensi pers, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga :  Dinilai Lecehkan Budaya Minang, Pemuda Ini Kritik Sophia Latjuba

Di mana, kata Akmal, pelantikan kepala daerah terpilih nantinya dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 64 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

“Bahwasanya Bupati/Wali Kota dilantik di ibu kota provinsi, Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibu kota provinsi, sementara Bupati/Wali Kota berserta wakil-wakilnya berada di daerah masing-masing,” katanya.

Akmal menjelaskan, hanya bupati/wali kota yang diperkenankan menghadiri pelantikan secara langsung di ibu kota provinsi. Sementara wakilnya tetap mengikuti secara virtual di daerahnya. Pelantikan pun harus mematuhi protokol kesehatan. Di mana setiap ruangan hanya diisi 25 orang saja.

“Ini kami lakukan untuk apa? Sesuai dengan semangat mencegah pandemi Covid-19,” kata dia.

Akmal menjelaskan, pelantikan akan dilaksanakan secara serentak dan bertahap. Hal ini lantaran terdapat rentang disparitas masa jabatan antara kepala-kepala daerah sebelumnya.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Pimpin Apel Peringatan Hari Pramuka ke 62 Tahun 2023

“Sebaran akhir masa jabatan 270 daerah yang melaksanakan pilkada itu juga tinggi kesenjangannya. Ada satu daerah pada Mei 2019 lalu, sehingga untuk daerah ini kita tunjuk penjabat wali kota. Ada 207 (daerah) yang habis masa jabatannya pada Februari, kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya pada Maret, 17 pada bulan April, ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni, dan 1 daerah di bulan Juli, 2 di bulan September, dan 1 di Februari 2022,” rincinya.

Sementara itu untuk pelantikan tahap pertama yakni pada daerah-darah yang masa jabatannya habis di bulan Februari 2021, di tambah satu daerah yang habis pada Mei 2019 lalu, akan digelar pada akhir bulan ini.

“Kami tengah merencanakan pelantikan akan kami laksanakan pada akhir Februari ini. Ada 122 yang habis masa jabatannya di akhir 2021 itu tidak ada sengketa, sisanya ada sengketa. Kami masih menunggu selesainya keputusan sela MK yang Insya Allah hari ini selesai sehingga kami nanti akan melanjutkan percepatan,” kata dia.

Comment