Categories: Ketapang

Polres Ketapang Bekuk Sindikat Curanmor, Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Parkir Kendaraan Sembarangan

Waspada Curanmor

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang Kalimantan Barat berhasil membekuk 8 orang tersangka pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta barang bukti sebanyak 36 unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario dalam jumpa pers dengan awak media mengungkapkan bahwa 36 unit kendaraan berjenis sepeda motor dengan berbagai merek tersebut merupakan hasil kejahatan pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Ketapang.

“Seperti di Kecamatan Muara Pawan, Delta Pawan dan didalam Kota Ketapang diantaranya seperti di terminal,” ungkap Kapolres, Selasa (1/8).

Kapolres mengungkapkan, para pelaku dalam menjual hasil curianya mengaku bahwa kendaraan tersebut mereka dapat dari membeli dipelalangan oleh Leasing.

“Jadi, mereka mengatakan kepada pembeli, motor itu motor kredit‎ yang aman untuk di jual sebab didalam jok kendaraan ada STNK-nya. Sedangkan kendaraan yang tidak memiliki STNK sebelum dijual, nomor rangka mesin terlebih dahulu mereka gesek,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa para pelaku menjual kendaraan hasil curian kepada penadah dengan harga yang bervariasi, kendaraan kendaraan rakitan tahun 2016 ‎dan tahun 2017 dijual pelaku tersebar dibeberapa wilayah seperti daerah Seponti dan Matan, Kabupaten Kayong Utara seharga per unit Rp1,5 Juta.

“Kemudian dijual lagi dengan harga bervariasi antara Rp3 – 3,5 Juta per/unit,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa dalam aksi penangkapan oleh pihaknya diantara delapan pelaku ada dua tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki lantaran pelaku pada saat ‎ditangkap, melakukan perlawanan dan tidak kooperatif.

“Bahkan sebelumnya ada 2 (dua) orang DPO, cuma yang satu orangnya lagi telah menyerahkan diri ‎di Pulau Maya, lantaran saat mau melarikan diri situasi laut tidak memungkinkan,” tuturnya.

Terhadap pelaku yang menyerahkan diri pihaknya akan sesegera mungkin mengevakuasi ke Polres Ketapang, demikian pula terhadap enam barang bukti sepeda motor yang telah dititipkan dilokasi salah satu perusahaan.

Para pelaku terancam dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara selama 5 (lima) tahun sebanyak 4 (empat) orang dan pasal 480 sebanyak 4 (empat) orang.

“Selain itu tidak menutup kemungkinan jika kita periksa yang lainnya bisa juga jadi tersangka dan terhadap pelaku yang satu orang DPO akan kita lakukan terus pengejaran,” tegasnya.

Kopolres juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang agar tidak sembarangan parkir kendaraan bermotor dan apabila ada yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polres untuk mengecek dengan membawa bukti-bukti surat kendaraan. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

5 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

5 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

5 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

6 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

10 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

13 hours ago