Categories: Sekadau

Gandeng IWAS, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kampanyekan Hutan Adat

Upaya perbaikan tata kelola wilayah adat dan peraturan perlindungan dan pengolahan hutan adat

KalbarOnline, Sekadau – Dengan perkembangan jaman dan pesatnya pengusaha berinvestasi Indonesia khususnya di Sekadau, Kalimantan Barat.

Hal tersebut dibuktikan bahwa perluasan perkebunan sawit 5.508.044,71 Ha, pertambangan 3.619.063 Ha, HTI 2429.807. Ha. HPH. 1. 125.400 Ha, dengan total 12,682,314.71 Ha, dibandingkan dengan luas Kalbar, 15 Juta Ha, maka pemukiman milik masyarakat hanya tersisa 2.5 Juta Ha saja.

“Kabupaten Sekadau luas 544,420 Ha atau 5444,2 Km2 berdasarkan data ada 20 perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroprasi luas ijin 143.168,14 Ha atau 26 % dari wilayah Sekadau,” ujar Kepala Biro Keanggotaan Kaderisasasi dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Sekadau, Vinsinsius Vermy.

Untuk itu, ditambahkan Vermy, dengan demikian luas kelola masyarakat Kabupaten Sekadau semakin berkurang, maka sangat dibutuhkan perlindungan atas tanah dan wilayah adat sebagai wilayahnya.

“Pembagunan model ini telah direspon oleh pihak ketiga, (Investor) yang telah menempatkan masyarakat adat sebagai korbannya. Masyarakat menjadi kehilangan tanah dan hutan,” ujarnya.

Berdasarkan rapat terbatas 24 Agustus 2016, Presiden Jokowi tentang reforma agaria melalui program TORA (Tanah Objek Reforna Agraria) telah menetapkan di Kalimantan Barat di lepas 138.544 Ha, kawasan hutan diserahkan pada masyarakat.

“Tindaklanjut MK 35/2012, UUD No.  41.1999 Nawacita tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Parmen ATR/kepala BPN No. 10/2016 tentang hak Komunal, mempertegas wilayah-wilayah adat yang dimiliki secara turut menurun, hak bersama diakui, dilindungi pemerintah. Hak MHA di Sintang dan Sekadau patut diapresiasi atas inisiatif pemerintah dan DPRD adalah kesempatan bagi masyarakat adat untuk mendapat pengakuan dan perlindungan dalam Perda di Kabupaten khususnya Sekadau,” jelasnya.

Dengan putusan MK 35 Tahun 2012, memberikan peluang besar bagi masyarakat Adat untuk menerapkan peraturan desa tentang perlindungan danbpengolahan hutan adat arternatif menyelamatkan hutan tropis Kalimantan Barat.

“Untuk itu Kepala Daerah, kita harapkan bisa mengabil kesempatan tersebut untuk memberikan perlindungan dan mengatur tata kelola hak masyarakat adat setempat untuk membuat Perda, atau peraturan desa, seperti salah satunya seperti di Desa Meragun tahun 2017, harapan desa-desa lain juga membuat peraturan terkait perlindungan dan pengolahan hutan adatnya masing-masing, tujuannya agar masyarakat adat mendapatkan hak adat dan wilayahnya di daearahnya sendiri,” sarannya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

4 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

5 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

5 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

5 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

24 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago