Categories: Ketapang

Kesbangpol dan Linmas Ketapang Gelar Penyuluhan Kepada Ormas dan LSM

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan penyuluhan dengan tema ‘Penyuluhan Politik Bagi Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)’, bertempat di aula Kantor Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Rabu (26/7).

Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas, Simon Petrus, SH dalam pembukaan kegiatan mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan sosialisai atas terbitnya peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.

“Sebab Perpu baru No 2 tahun 2017 telah terbit yang ditetapkan di Jakarta tanggal 10 Juli 2017 yang lalu sebagai perubahan dari UU Ormas No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Maka dari itu sosialisasinya pagi ini kita laksanakan,” ujar Simon.

Menurut Simon pada Perpu nomor 2 tahun 2017 tersebut ada beberapa pasal yang dihilangkan dan ada yang ditambah, itu bertujuan agar Pemerintah mempunyai hak dan wewenang untuk membubarkan Partai maupun Ormas yang tidak mengacu kepada Pancasila dan UUD 45.

“Jadi kalau kiblat partai itu sudah berubah, maka pemerintah berhak untuk membubarkannya,” tambahnya.

Dia melanjutkan terhadap pertemuan yang telah dilaksanakan pihaknya salah satunya memberi pemahaman tentang Ormas. Sebab diakui Simon, Jumlah Ormas yang ada di Kabupaten Ketapang jumlahnya sudah cukup banyak.

“Ada sekitar 161 jumlah Ormas keseluruhannya yang terdata di kita‎, yakni terdiri dari 89 jumlah Ormas kemasyarakatan, 8 jumlah LSM, 34 Yayasan, 10 Etnis, 8 Organisasi Kepemudaan, 7 Organisasi Keagamaan serta 5 jumlah organisasi Kewanitaan,” terangnya.

Ia menegaskan, jika ada Ormas yang melakukan kegiatan ‎yang belum terdata oleh pihaknya. Kegiatan yang dilakukan oleh Ormas itu bisa dikatakan ilegal.

“Masyarakat bisa mempertanyakan ‎legalitas setiap Ormas tentang keberadaan badan ormas tersebut apa sudah atau belumnya terdata di Kesbangpol, kalau belum artinya-kan secara administrasi belum terdata, maka kita tidak bertanggung jawab tentang kegiatan mereka dan bisa dibubarkan oleh pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

6 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

6 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

8 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

11 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

11 hours ago