Categories: Ketapang

Kesbangpol dan Linmas Ketapang Gelar Penyuluhan Kepada Ormas dan LSM

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan penyuluhan dengan tema ‘Penyuluhan Politik Bagi Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)’, bertempat di aula Kantor Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Rabu (26/7).

Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas, Simon Petrus, SH dalam pembukaan kegiatan mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan sosialisai atas terbitnya peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.

“Sebab Perpu baru No 2 tahun 2017 telah terbit yang ditetapkan di Jakarta tanggal 10 Juli 2017 yang lalu sebagai perubahan dari UU Ormas No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Maka dari itu sosialisasinya pagi ini kita laksanakan,” ujar Simon.

Menurut Simon pada Perpu nomor 2 tahun 2017 tersebut ada beberapa pasal yang dihilangkan dan ada yang ditambah, itu bertujuan agar Pemerintah mempunyai hak dan wewenang untuk membubarkan Partai maupun Ormas yang tidak mengacu kepada Pancasila dan UUD 45.

“Jadi kalau kiblat partai itu sudah berubah, maka pemerintah berhak untuk membubarkannya,” tambahnya.

Dia melanjutkan terhadap pertemuan yang telah dilaksanakan pihaknya salah satunya memberi pemahaman tentang Ormas. Sebab diakui Simon, Jumlah Ormas yang ada di Kabupaten Ketapang jumlahnya sudah cukup banyak.

“Ada sekitar 161 jumlah Ormas keseluruhannya yang terdata di kita‎, yakni terdiri dari 89 jumlah Ormas kemasyarakatan, 8 jumlah LSM, 34 Yayasan, 10 Etnis, 8 Organisasi Kepemudaan, 7 Organisasi Keagamaan serta 5 jumlah organisasi Kewanitaan,” terangnya.

Ia menegaskan, jika ada Ormas yang melakukan kegiatan ‎yang belum terdata oleh pihaknya. Kegiatan yang dilakukan oleh Ormas itu bisa dikatakan ilegal.

“Masyarakat bisa mempertanyakan ‎legalitas setiap Ormas tentang keberadaan badan ormas tersebut apa sudah atau belumnya terdata di Kesbangpol, kalau belum artinya-kan secara administrasi belum terdata, maka kita tidak bertanggung jawab tentang kegiatan mereka dan bisa dibubarkan oleh pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peluncuran Tahapan Pilkada Kapuas Hulu 2024, Wabup Wahyudi Ajak Semua Pihak Jaga Suasana Sejuk dan Damai

KalbarOnline, Putussibau – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala…

18 hours ago

IKA Unhas Kalbar Siap Berikan Kontribusi Positif Bagi Kemajuan dan Pembangunan Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Suksesi pemilihan Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA…

21 hours ago

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

24 hours ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

24 hours ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

1 day ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

2 days ago