Categories: Pontianak

Delapan Raperda akan Dibahas Secara Teknis

Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi

KalbarOnline, Pontianak – Pidato tanggapan atau jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (18/7). Jawaban kepala daerah ini dibacakan Wakil Wali Kota sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak yang sudah disampaikan sehari sebelumnya, Senin (17/7).

“Inti dari jawaban itu, kita mengapresiasi saran, kritik maupun masukan untuk penerbitan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” ujarnya.

Edi menambahkan, selanjutnya raperda ini akan dibahas secara teknis oleh tim anggaran eksekutif dan tim anggaran DPRD atau badan legislasi. Melalui pembahasan itu pula akan ada penyempurnaan-penyempurnaan tentang Raperda tersebut.

“Semuanya penting dan harus di-perda-kan supaya menjadi regulasi yang kuat untuk penerapan di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga perda yang bersifat revisi. Artinya, perda yang sudah ada itu disempurnakan karena tidak atau belum efektif pelaksanaannya. Menurutnya, perda merupakan peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Kota Pontianak. Ia berharap, perda ini bersifat aplikatif sehingga bisa berfungsi sebagai acuan bagi warga di Kota Pontianak dalam melaksanakan aktivitasnya, baik di bidang usaha, pemerintahan, sosial dan lainnya.

“Kalau Perda ini efektif, tentunya yang kita dapatkan keteraturan, ketertiban, kenyamanan, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” imbuhnya.

Adapun delapan Raperda tersebut adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2016, bangunan gedung, retribusi pelayanan tera ulang, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan pengusahaan budidaya burung walet dalam daerah Kota Pontianak dan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang pelayanan publik Pemerintah Kota Pontianak. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

17 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

21 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

22 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

22 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

22 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

22 hours ago