Categories: Kayong Utara

Massa Yang Tergabung Dengan AMPG 7 Menggelar Aksi di Kantor Bupati KKU, Hildi Hamid Hentikan Aktivitas PT TBMS

KalbarOnline, Kayong Utara – Buntut dari penolakan warga Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara terhadap akan dijadikannya gunung tujuh sebagai kawasan ekplorasi tambang batuan granit oleh PT Teluk Batang Mitra Sejati (TBMS) berakhir dengan aksi demontrasi warga.

Massa demontrans yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Tujuh (AMPG 7) bersama dengan tokoh masyarakat Teluk Batang sudah terlihat berkumpul sejak puluk 08.00 pagi di lapangan sepak bola Kecamatan Teluk Batang Selasa (4/7).

Massa yang berjumlah lebih dari 500 orang kemudian menuju Kantor Bupati Kayong Utara, setibanya di depan Kantor Bupati massa yang dikawal oleh personil Polres Kayong Utara menggelar orasi, dalam orasinya koordinator aksi yang juga Ketua AMPG 7 Verry Liem menyampaikan tuntutan warga kepada Bupati Kayong Utara untuk segera mencabut izin lingkungan PT TBMS.

Massa Aksi Yang Tergabung Dalam AMPG 7 Saat Berorasi Didepan Kantor Bupati Kayong Utara (Foto: Adi LC)

“Kami menuntut agar Bupati Kayong Utara segera mencabut izin lingkungan terhadap PT TBMS, karena kami tidak mau gunung sumber air bersih dan situs sejarah kami di rusak, serta meninjau ulang terkait Perda Nomor 8 tahun 2015,” ujar Verry dalam orasinya.

Perwakilan massa diterima oleh langsung oleh Bupati Hildi Hamid, setelah melalui perundingan panjang perwakilan massa menerima keputusan Bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan batu granit oleh PT TBMS di Kecamatan Teluk Batang dengan mengeluarkan surat bernomor :660/2349/PKLH.Set-A  yang menegaskan:

– Diminta Kepada Pihak PT Teluk Batang Mitra Sejati agar segera menghentikan seluruh aktivitas terkait pertambangan batu granit di Kecamatan Teluk Batang,” bunyi Surat Keputusan Bupati pada poin ketiga.

Massa yang telah mengantongi Surat Bupati kemudian melanjutkan aksinya ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kayong Utara untuk meminta peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2015. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

54 mins ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

1 hour ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

1 hour ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

1 hour ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

5 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

5 hours ago