Categories: Sambas

Mantan Sekda Gugat Bupati Sambas ke PTUN

KalbarOnline, Sambas – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas, Dr H Jamiat Akadol, M.Si MH melayangkan gugatannya kepada Bupati Sambas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Jalan Jenderal A Yani Nomor 10, Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal tersebut dapat terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui website Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Dalam SIPP, disebutkan Nomor Perkara 24/G/2017/PTUN.PTK tanggal register 17 Mei 2017 Klasifikasi Perkara kepegawaian, dengan Penggugat Dr H Jamiat Msi MH dan tergugat adalah Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili LC.

Dalam SIPP yang diupdate Senin 5 Juni 2017 Pukul 11.37 WIB, dari total 226 perkara, gugatan yang diajukan mantan Sekda Sambas, perkaranya masih berstatus pemeriksaan persiapan, dengan perkiraan lama proses 23 hari.

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Sambas, menyebutkan terkait polemik yang terjadi antara Bupati Sambas dan Jamiat Akadol (Mantan Sekda), sudah masuk ke ranah hukum dengan diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Tjong Tji Hok Alias Bruno mengatakan gugatan yang disampaikan ke PTUN, adalah hak Jamiat Akadol sebagai Mantan Sekda yang menggugat kebijakan Bupati Sambas.

“Kebijakan Bupati, yang digugat Mantan Sekda, dan itu adalah hak pak Jamiat,” ujarnya.

Dan apa yang disampaikan Mantan Sekda ke PTUN. Adalah sesuatu yang juga bisa dilakukan setiap warga Negara.

“‎Sebagai warga negara, termasuk Pak Jamiat berhak untuk melakukan gugatan apabila dirasakan tindakan terhadapnya, dianggap tidak patut secara hukum,” ucapnya.

Bruno pun menyebutkan, karena sudah masuk di ranah PTUN. Proses sudah berjalan, sehingga bagaimana nanti hasilnya, menunggu keputusan pengadilan.

“Kita tunggu hasilnya, karena saat ini sudah masuk ke PTUN,” tukasnya.

Seperti diketahui, Dr H Jamiat Akadol, M.Si., MH diberhentikan melalui keputusan Bupati Sambas Nomor 821.24/7/BKPSDMAD-B Tahun 2017 tentang pemberhentian dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

Bupati Sambas mengeluarkan surat tersebut setelah menimbang, bahwa sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117 ayat (1) jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. bahwa sdr Dr Jamiat Akadol, M.Si., MH pertanggal 10 Februari 2017 telah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sambas selama lima tahun dan tidak diperpanjang. Dan perlu menetapkan Keputusan Bupati Sambas tentang pemberhentian Sdr Dr Jamiat Akadol, M.Si., MH dari jabatan Sekda Kabupaten Sambas.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sambas sudah memiliki Sekretaris Daerah yang baru, dimana Bupati Sambas sudah melantik Drs H Uray Tajudin, M.Si sebagai Sekda Sambas, pada Jumat (2/5) lalu di aula utama Kantor Bupati Sambas. (Mur)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

1 hour ago

Perguruan Tinggi dari Luar Negeri Akan Ramaikan Pameran Pendidikan di PCC, Catat Tanggalnya!

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan EMGS (Education…

3 hours ago

Kepolisian Selidiki Potongan Tubuh Manusia di Selokan Jalan Danau Sentarum

KalbarOnline, Pontianak - Potongan tubuh manusia ditemukan dalam selokan di Jalan Danau Sentarum, Kota Pontianak,…

4 hours ago

Pesona Pantai Temajuk: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sambas - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak destinasi wisata bahari menakjubkan.…

4 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Ampan: Destinasi Mendaki yang Memikat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda ingin merasakan sensasi mendaki namun masih pemula? Bukit Ampan…

4 hours ago

Keindahan Danau Balairam: Destinasi Wisata Menakjubkan di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat dikenal dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, salah satunya…

4 hours ago