KalbarOnline, Ketapang – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Sekretaris Dinas PU, Mahsus ,ST., MT dilaporkan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (LIDIK KRIMSUS) Kabupaten Ketapang, A Rahman HS kepada Bupati Ketapang.
Menurut A Rahman HS, surat bernomor : 611.41/35/DPUTR-C/2017 tentang Izin Merenovasi Trotoar ditandatangani Sekretaris Dinas PU, Mahsus tertanggal 24 Maret 2017 yang diberikan kepada Erwin Setiawan selaku Direktur PT Sinar Nevada sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah khususnya pada Bab VI tentang Pemanfaatan, Pasal 26 ayat (1) hurup (b) dan Bab VII pasal 42 ayat (1) dan (2).
“Pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengaman barang milik negara/daerah, yaitu pengamanan administrasi, pengananan fisik dan pengamanan hokum,” terang arahman kepada KalbarOnline dikantornya, Minggu (14/5).
Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan saat dirinya mengkonfirmasi perihal surat tersebut kepada Kepala Dinas PU, Donatus, SH, justru yang bersangkutan tidak mengetahui tentang penerbitan surat tersebut dan menurutnya cacat procedural.
“Menurut keterangan Kepala Dinas PU pada saat saya konfirmasi menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut bukanlah kewenangan Sekretaris dan itu di luar pengetahuannya serta tidak dapat dibenarkan secara prosedur,” ungkap A Rahman menirukan penjelasan Kepala Dinas PU Ketapang.
Terpisah, Sekretaris Dinas PU, Mahsus, ST., MT saat di Konfirmasi KalbarOnline membenarkan bahwa memang betul dirinya yang mengeluarkan surat tersebut atas permintaan Erwin Setiawan selaku Direktur PT Sinar Nevada untuk merenovasi trotoar.
“Memang benar surat itu saya yang bertanda tangan, saat itu saya PLH kepala dinas, karena Kepala Dinas sedang tugas luar kota jadi tidak mungkin menunggu Kepala Dinas dating,” terang Mahsus.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa renovasi tersebut hanya merendahkan bagian atas trotoar sehingga bisa dilalui oleh kendaraan guna untuk jalan masuk dan keluar bangunan yang sedang dikerjakan oleh PT Sinar Nevada di kawasan jalan R Suprapto.
“Menurut saya penerbitan surat ijin tersebut tidak melanggar peraturan karena bukan menyangkut hal prinsip, itu demi kelancaran terhadap pelayanan public,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…
Leave a Comment