Categories: Kubu Raya

Perambahan Gunung Gadung Diduga Tak Kantongi Izin

Masyarakat Minta Kepastian Hukum

KalbarOnline, Kubu Raya – Pengeksploitasian Gunung Gadung terjadi di Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, sepanjang 4KM dengan lebar jalan 5M pengerasan jalan dilakukan pada perambahan Gunung Gadung tersebut. Pekerjaan pengerasan jalan itu dilakukan selama satu tahun, hanya untuk perusahaan yang memanfaatkan tanah gunung tersebut.

Perwakilan masyarakat Desa Batu Ampar, Junaidi B. Abas mengatakan perambahan Gunung Gadung terjadi pada saat ledakan pertama, CV Sukses Abadi memulai melakukan perambahan untuk membangun jalan perusahaan.

“Setelah saya tanya kepada Satpam yang menjaga lokasi CV Sukses Abadi, Satpam itu bilang izin ledaknya dari Mabes. Sementara selama setahun, masyarakat Batu Ampar tidak merasakan kesejahtraan dengan pekerjaan oleh CV tersebut,” ucap Junaidi di Batu Ampar, Sabtu (6/5).

Menurutnya apabila CV Sukses Abadi ingin memanfaatkan Gunung Gadung minimal ada beberapa dari masyarakat diundang, untuk mengetahui manfaat perambahan Gunung tersebut.

“Sampai saat ini saya dan masyarakat tidak tahu, dibidang apa perusahaan ini bergerak yang jelas batu-batu dari Gunung ini, dikirim lagi ke PT Fajar Saudara Lestari (FSL),” kata dia

Dirinya berharapa kepada Pemerintah dan instansi yang berwenang untuk mengkaji ulang izin CV Sukses Abadi. Karena sampai saat ini masyarakat belum mengetahui berapa volume perambahan yang dilakukan kepada gunung tersebut.

Selanjutnya tim KalbarOnline merangkak maju 1 KM kedepan dengan menggunakan speedboat guna memastikan kegiatan PT FSL untuk menemukan fakta-fakta di lapangan. Hingga sampai di lokasi Kebun PT FSL, dua unit alat berat excavator sedang melakukan pekerjaan pelebaran parit dengan panjang 2 KM dan lebar 5 Meter yang diduga sepanjang parit tersebut tumbuhnya hutan mangrove.

“Selama lima bulan hutan mangrove telah dibabat oleh PT FSL untuk kepentingan mereka. Sedangkan masyarakat sendiri tidak pernah dilibatkan dalam hal ini. Kami (masyarakat) minta kepastian hukum karena ini menyangkut kekayaan alam Desa Batu Ampar yang telah dirambah oleh perusahaan,” jelas Dian Feri warga Desa Batu Ampar, kepada KalbarOnline di lokasi PT FSL. (Tim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

8 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

11 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

13 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

13 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

13 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

13 hours ago