Categories: Kubu Raya

Warga Tuding PT FSL Melakukan Pembabatan Bukit Cempedak

KalbarOnline, Kubu Raya – Warga Kecamatan Batu Ampar, Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya resah dengan pembabatan Bukit Cempedak yang dilakukan pihak perusahaan PT Fajar Saudara Lestari (FSL) yang diklaim oleh warga bukit tersebut tidak termasuk di dalam perijinan PT FSL.

Salah seorang perwakilan warga Desa Batu Ampar, Dian Fery mengatakan secara legalitas perijinan PT FSL hanya meliputi Desa Suka Maju, Teluk Nibung, Bangun Harjo dan Desa Pandan yang berada di Kecamatan Batu Ampar. Namun saat ini, perusahaan perkebunan sawit tersebut mengalih fungsikan lahan lokasi periizinan di Desa Batu Ampar.

“Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan nomor 400/004-IL-2003 dengan luas ± 15.500 Haktare hanya empat desa tersebut, hingga saat ini sekitar 11.000 Haktare PT FSL melakukan perluasan di Desa Batu Ampar,” kata Fery, Rabu (3/5).

Menurutnya dengan IUP yang sudah dikeluarkan, masyarakat khususnya Desa Batu Ampar Kubu Raya merasa PT FSL melakukan kesalahan dalam prosedur yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Junaidi B. Abas warga Desa Batu Ampar, menambahkan bahwa sebagai masyarakat yang peduli terhadap pelestarian lingkungan alam di Desa Batu Ampar dirinya sangat berharap agar semua pihak dan instansi terkait mengetahui dan dapat melakukan audit investigasi ke lapangan.

“Menyangkut legalitas pengembangan areal diluar peta perizinan PT FSL yang berkemungkinan lahan-lahan tersebut masuk dalam kawasan seperti Hutan Produksi, maupun hutan lindung,” jelas pria berumur 40 tahun ini kepada KalbarOnline.

Saat tim KalbarOnline mengkonfirmasi berita tersebut ke kantor PT FSL di jalan Pahlawan, Pontianak disambut oleh salah satu Satpam dikantor tersebut. Ketika Satpam tersebut mengkonfirmasi kedatangan awak media, Satpam tersebut menyebutkan bahwa Humas PT FSL sedang tidak berada didalam kantor.

“Maaf mas bapak lagi keluar. Kalau ada yang ingin disampaikan, sampaikan saja dan kalau ada yang ingin dititipkan dan titipkan saja, nanti saya akan konfirmasi pada saat bapak sudah ada dikantor,” tutur Satpam PT FSL, setelah menerima telepon dari dalam kantor.

Pada saat salah seorang wartawan lokal ingin mengambil gambar luar kantor tersebut, Satpam tersebut langsung melarang dengan dalih harus mendapat izin dari pimpinan.

“Eh, bang jangan ambil gambar kalau mau ambil gambar harus izin langsung dengan pimpinan. Kalau mau izin ambil gambar bukan dengan saya tapi langsung dengan pimpinan,” ucap, Satpam tersebut.

Anehnya letak pengambilan gambar kantor yang dilakukan oleh salah satu media lokal tersebut, berada di luar atau badan jalan. Namun masih saja dilarang, oleh Satpam kantor PT FSL. (dy/fy/dn)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) Pontianak yang berlokasi…

2 hours ago

Harisson: Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional dan Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

2 hours ago

Sutarmidji Terharu, Akhirnya GOR Terpadu Ayani Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…

2 hours ago

GOR Terpadu Ayani Rampung Dikawal TNI-Polri, Kapolda: Berani “Utak-atik” Berarti Siap Berhadapan dengan Kami!

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…

2 hours ago

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

3 hours ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

4 hours ago