Categories: Pontianak

Sutarmidji: Kalau Tidak Taat Aturan, Ilegal !

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menuturkan bahwa dirinya secara pribadi dan Pemerintah Kota Pontianak mendukung usaha apapun yang ada, termasuk jasa transportasi online yang banyak digaungi anak muda Pontianak maupun oleh investor secara nasional asalkan taat dengan peraturan yang ada.

“Saya selalu mendukung usaha apapun kalau taat aturan, kalau tidak taat aturan berarti ilegal,” ujar Sutarmidji, Jumat (7/4) seperti yang dikutip dari pontianak.tribunnews.com.

Harus Patuhi Aturan Menhub RI

Menurutnya, semua jenis jasa transportasi online harus mematuhi aturan Menteri Perhubungan RI, sebab tidak ada larangan untuk membuka usaha namun harus memiliki izin.

“Semua angkutan berbasis online harus patuhi aturan Menteri Perhubungan, tidak ada larangan tapi harus ada ijin agar jika ada masalah dilapangan ada yang bertanggungjawab, kita tahu sudah ada beberapa angkutan berbasis online di Kota Pontianak tapi hanya satu dua aja yang sudah kita bina. Cobalah mereka tertib berusaha,” sarannya.

Calon Gubernur Kalbar 2018 ini juga mengungkapkan bahwa ia yang melaunching Angkuts, yang juga merupakan satu diantara jasa transportasi online di Pontianak.

“Kalau Angkuts saya yang melaunching, kalau yang lain belum termasuk angkutan berbasis online karena mereka tidak terhimpun dalam suatu badan usaha,” ungkapnya.

Mengenai keinginan para pegiat usaha jasa transportasi online lokal Pontianak yang menginginkan pertemuan antara pihak Pemkot dan Go-Jek, menurutnya ia telah meminta para pegiat usaha jasa transportasi online tersebut untuk menghubungi Dishub Kota Pontianak agar dapat difasilitasi.

“Saya sudah minta mereka (pegiat usaha transportasi online, red) hubungi Dishub biar genah,” tuturnya.

Regulasi Go-Jek Roda Dua Dari Permenhub Belum Ada

Sementara Kadishub Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi saat dikonfirmasi mengakui bahwa memang untuk Go-Jek sendiri belum ada izin.

“Sudah dijelaskan Pak Walikota, belum ada izin yang dikeluarkan Dishub, dan regulasi Go-Jek roda dua dari Permenhub belum ada,” bebernya.

Utin mengatakan bahwa harus ada regulasi dari provinsi atau kabupaten dan kota.

“Tidak boleh semaunya. Karena transportasi yang ada sudah tersedia,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…

14 mins ago

Diduga Korupsi, Polres Kapuas Hulu Tahan Oknum Kades Berinisial FKM

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…

36 mins ago

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

52 mins ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

54 mins ago

Santriwati di Riau Nyaris Dicabuli Pengemudi Sampan Saat Pulang dari Pondok

KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…

56 mins ago

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

5 hours ago