Categories: Pontianak

Sutarmidji: Kalau Tidak Taat Aturan, Ilegal !

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menuturkan bahwa dirinya secara pribadi dan Pemerintah Kota Pontianak mendukung usaha apapun yang ada, termasuk jasa transportasi online yang banyak digaungi anak muda Pontianak maupun oleh investor secara nasional asalkan taat dengan peraturan yang ada.

“Saya selalu mendukung usaha apapun kalau taat aturan, kalau tidak taat aturan berarti ilegal,” ujar Sutarmidji, Jumat (7/4) seperti yang dikutip dari pontianak.tribunnews.com.

Harus Patuhi Aturan Menhub RI

Menurutnya, semua jenis jasa transportasi online harus mematuhi aturan Menteri Perhubungan RI, sebab tidak ada larangan untuk membuka usaha namun harus memiliki izin.

“Semua angkutan berbasis online harus patuhi aturan Menteri Perhubungan, tidak ada larangan tapi harus ada ijin agar jika ada masalah dilapangan ada yang bertanggungjawab, kita tahu sudah ada beberapa angkutan berbasis online di Kota Pontianak tapi hanya satu dua aja yang sudah kita bina. Cobalah mereka tertib berusaha,” sarannya.

Calon Gubernur Kalbar 2018 ini juga mengungkapkan bahwa ia yang melaunching Angkuts, yang juga merupakan satu diantara jasa transportasi online di Pontianak.

“Kalau Angkuts saya yang melaunching, kalau yang lain belum termasuk angkutan berbasis online karena mereka tidak terhimpun dalam suatu badan usaha,” ungkapnya.

Mengenai keinginan para pegiat usaha jasa transportasi online lokal Pontianak yang menginginkan pertemuan antara pihak Pemkot dan Go-Jek, menurutnya ia telah meminta para pegiat usaha jasa transportasi online tersebut untuk menghubungi Dishub Kota Pontianak agar dapat difasilitasi.

“Saya sudah minta mereka (pegiat usaha transportasi online, red) hubungi Dishub biar genah,” tuturnya.

Regulasi Go-Jek Roda Dua Dari Permenhub Belum Ada

Sementara Kadishub Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi saat dikonfirmasi mengakui bahwa memang untuk Go-Jek sendiri belum ada izin.

“Sudah dijelaskan Pak Walikota, belum ada izin yang dikeluarkan Dishub, dan regulasi Go-Jek roda dua dari Permenhub belum ada,” bebernya.

Utin mengatakan bahwa harus ada regulasi dari provinsi atau kabupaten dan kota.

“Tidak boleh semaunya. Karena transportasi yang ada sudah tersedia,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

2 hours ago

Menteri AHY: Saya Tidak Ikhlas jika Ada Tanah Rumah Ibadah Dirampas Mafia Tanah

KalbarOnline.com, Gowa - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

2 hours ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

11 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

14 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

15 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

17 hours ago