Categories: Nasional

Terkait Penundaan Sidang Ahok, Kejati DKI: Yang Berkompeten Yaitu Hakim, PH dan JPU

KalbarOnline, Nasional – Kabar mengenai surat yang dilayangkan Polda Metro Jaya terkait penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Kendati demikian, Kejati DKI belum mengetahui kebenaran surat tersebut.

“Saya dapat WA (WhatsApp) dari Kejari Utara (soal surat pengajuan penundaan sidang dengan agenda tuntutan dari JPU), tapi kebenarannya belum cek,” ujar Kepala Humas Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (6/4) kemarin.

Menurutnya, surat tersebut diajukan oleh polisi ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dalam surat tersebut, Polda Metro Jaya meminta penundaan sidang dengan agenda tuntutan dari JPU pada Selasa 11 April 2017 hingga pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua selesai dilakukan.

“Sudah jelas yah, kalau soal penundaan itu kewenangan hakim, hakim yang tentukan setuju apa tidak,” imbuhnya.

Dalam perkara sidang, dijelaskannya, ada Jaksa Penuntuk Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH), dan Hakim.

“Secara koridor hukum, ya harusnya pihak ketiga ini yang mengajukan,” tukasnya.

Terkait penundaan, lanjut dia, Kejati DKI menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Namun memang, seharusnya permohonan penundaan sidang itu dilakukan oleh pihak yang tengah berperkara, seperti dari pihak penasihat hukum terdakwa, bukan dari pihak lainnya.

“Yang berkompeten maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH, dan Jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan, bukan pihak lain,” pungkasnya. (Rok/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wanita Berusia 30 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Sakit Asam Lambung

KalbarOnline, Pontianak - Seorang wanita berusia 30 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang…

18 mins ago

Viral Remaja Asik Joget di Tengah Kebakaran Pasar Sambas, Berujung Minta Maaf

KalbarOnline, Sambas - Viral di media sosial, video seorang remaja laki-laki berjoget pada saat ruko…

20 mins ago

Ada Dugaan “Penghilangan” Kesaksian dan Alat Bukti di Kasus Pelecehan oleh Oknum Polisi KKU

KalbarOnline, KKU - Pihak kepolisian menduga adanya upaya “penghilangan” keterangan saksi dan alat bukti dalam…

16 hours ago

Menteri AHY Inginkan Adanya Modernisasi dan Penguatan di Seluruh Kantor Pertanahan

KalbarOnline, Bali - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

16 hours ago

Pj Gubernur Harisson Paparkan Kinerja Tahap III kepada Itjen Kemendagri

KalbarOnline, Jakarta - Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mengungkapkan, bahwa pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat…

16 hours ago

Pj Gubernur Harisson Paparkan Finalisasi Pembahasan Raperda RTRW Kalbar 2024 – 2044

KalbarOnline, Jakarta - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor…

16 hours ago