Categories: Kubu RayaPontianak

Pemprov Kalbar Diminta Cari Solusi Terkait Kurangnya Tenaga PPNS

Kurangnya Tenaga PPNS Merupakan Kemunduran Terhadap Penerapan Implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Pontianak – Terkait persoalan masih banyaknya perusahaan – perusahaan yang belum melaksanakan standar Undang – Undang Peraturan Ketenagakerjaan, merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Khusus di wilayah Kalimantan Barat, diketahui SDM sebagai tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Tenaga Kerja sangat terbatas bahkan kurang sehingga untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan yang tidak sesuai standar Undang – Undang Ketenagakerjaan sulit untuk dilakukan.

Saat masih pengawasan tenaga kerja dilimpahkan ke Pemerintah daerah pada tahun 2010 hingga 2016, progres Undang-Undang ketenagakerjaan masih ditemukan pelanggaran dengan beberapa perusahaan yang menjadi pengawasan pihak terkait pada waktu itu.

Sebab tidak semua perusahaan yang menaati aturan, namun ada juga yang melanggar peraturan tersebut.

Untuk di Kabupaten Kubu Raya, secara teknis diketahui Disnakertrans hanya berwenang melakukan sanksi administratif apabila tidak diindahkan, maka untuk ke tahap penindakan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.

Penindakan tersebut dilakukan oleh PPNS bidang Tenaga Kerja dan kebetulan tenaga penyidik tenaga kerja hanya ada di Provinsi Kalbar dan Kabupaten Mempawah sedangkan untuk Kabupaten lain belum tersedia tenaga PPNS tersebut.

Yang lebih apesnya lagi, tenaga PPNS tersebut diketahui sudah ada yang pindah ke dinas lain.

Dengan kekurangan tenaga sebagai PPNS merupakan kemunduran terhadap penerapan implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dengan luas wilayah Provinsi Kalbar yang berpengaruh dengan jumlah masalah yang dihadapi PPNS, sedangkan tenaga PPNS masih kurang.

Jumlah perusahaan yang ada di Kalbar sekitar 6000 perusahaan. Dengan dua orang penyidik di Provinsi dan Kabupaten Mempawah, jelas tidak mencukupi untuk menangani pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Sedangkan dalam menyelenggarakan asas Pemerintah Daerah yang berpedoman pada asas penyelenggara Pemerintahan Negara memuat kepastian hukum serta efesien. Kekurangan tenaga PPNS menjadi masalah tersendiri untuk menerapkan peraturan dan perundang-undangan tersebut.

Pada tahun 2016 lalu, khusus di Kubu Raya pernah mengusulkan tenaga PPNS, namun sampai saat ini, diketahui belum ada tindak lanjut. Terlebih lagi tenaga pengawasan sudah diambil alih Provinsi Kalbar. (Ian/Fat/KO)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

16 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

18 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

18 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

18 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

18 hours ago