Categories: Kubu RayaPontianak

Pemprov Kalbar Diminta Cari Solusi Terkait Kurangnya Tenaga PPNS

Kurangnya Tenaga PPNS Merupakan Kemunduran Terhadap Penerapan Implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Pontianak – Terkait persoalan masih banyaknya perusahaan – perusahaan yang belum melaksanakan standar Undang – Undang Peraturan Ketenagakerjaan, merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Khusus di wilayah Kalimantan Barat, diketahui SDM sebagai tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Tenaga Kerja sangat terbatas bahkan kurang sehingga untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan yang tidak sesuai standar Undang – Undang Ketenagakerjaan sulit untuk dilakukan.

Saat masih pengawasan tenaga kerja dilimpahkan ke Pemerintah daerah pada tahun 2010 hingga 2016, progres Undang-Undang ketenagakerjaan masih ditemukan pelanggaran dengan beberapa perusahaan yang menjadi pengawasan pihak terkait pada waktu itu.

Sebab tidak semua perusahaan yang menaati aturan, namun ada juga yang melanggar peraturan tersebut.

Untuk di Kabupaten Kubu Raya, secara teknis diketahui Disnakertrans hanya berwenang melakukan sanksi administratif apabila tidak diindahkan, maka untuk ke tahap penindakan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.

Penindakan tersebut dilakukan oleh PPNS bidang Tenaga Kerja dan kebetulan tenaga penyidik tenaga kerja hanya ada di Provinsi Kalbar dan Kabupaten Mempawah sedangkan untuk Kabupaten lain belum tersedia tenaga PPNS tersebut.

Yang lebih apesnya lagi, tenaga PPNS tersebut diketahui sudah ada yang pindah ke dinas lain.

Dengan kekurangan tenaga sebagai PPNS merupakan kemunduran terhadap penerapan implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dengan luas wilayah Provinsi Kalbar yang berpengaruh dengan jumlah masalah yang dihadapi PPNS, sedangkan tenaga PPNS masih kurang.

Jumlah perusahaan yang ada di Kalbar sekitar 6000 perusahaan. Dengan dua orang penyidik di Provinsi dan Kabupaten Mempawah, jelas tidak mencukupi untuk menangani pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Sedangkan dalam menyelenggarakan asas Pemerintah Daerah yang berpedoman pada asas penyelenggara Pemerintahan Negara memuat kepastian hukum serta efesien. Kekurangan tenaga PPNS menjadi masalah tersendiri untuk menerapkan peraturan dan perundang-undangan tersebut.

Pada tahun 2016 lalu, khusus di Kubu Raya pernah mengusulkan tenaga PPNS, namun sampai saat ini, diketahui belum ada tindak lanjut. Terlebih lagi tenaga pengawasan sudah diambil alih Provinsi Kalbar. (Ian/Fat/KO)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

6 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

6 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

7 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

7 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

7 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

9 hours ago