Categories: Kubu Raya

Kekurangan Tenaga PPNS, Kemunduran Terhadap Penerapan Implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya kesulitan melakukan pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan yang belum melaksanakan standar Undang – Undang Peraturan Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disebabkan kurangnya sumber daya manusia sebagai tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibidang Tenaga Kerja.

“Saat masih pengawasan tenaga kerja dilimpahkan ke Pemerintah daerah pada tahun 2010 hingga 2016, progres Undang-Undang ketenagakerjaan masih ditemukan pelanggaran dengan beberapa perusahaan yang menjadi pengawasan kami waktu itu. Tidak semua perusahaan yang menaati aturan, namun ada juga yang melanggar peraturan tersebut,” ucap Kasi Syarat dan Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, M Amin, SH., MH di ruang kerjanya, Selasa (21/3).

Secara teknis, terang Amin, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan sanksi administratif apabila tidak diindahkan maka ke tahap penindakan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.

“Penindakan ini dilakukan oleh PPNS bidang Tenaga Kerja dan kebetulan tenaga penyidik tenaga kerja hanya ada di Provinsi Kalbar dengan Kabupaten Mempawah sedangkan untuk Kabupaten lain belum tersedia tenaga PPNS tersebut. Dua orang PPNS tersebut malah sudah ada yang pindah ke Dinas lain,” jelas pegawai yang pernah menjabat sebagai Pengawasan Ketenagakerjaan ini.

Menurutnya, dengan kekurangan tenaga sebagai PPNS merupakan kemunduran terhadap penerapan implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dengan luas wilayah Provinsi Kalbar berpengaruh dengan jumlah masalah yang dihadapi PPNS sedangkan tenaga PPNS masih kurang.

“Adapun jumlah perusahaan yang ada di Kalbar sekitar 6000 perusahaan. Dengan dua orang penyidik di Provinsi dan Kabupaten Mempawah tidak mencukupi untuk menangani pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” terangnya.

Sedangkan dalam menyelenggarakan asas Pemerintah Daerah yang berpedoman pada asas penyelenggara Pemerintahan Negara memuat kepastian hukum serta efesien. Kekurangan tenaga PPNS menjadi masalah tersendiri untuk menerapkan peraturan dan perundang-undangan tersebut.

“Pada tahun 2016 lalu, pernah kita usulkan tenaga PPNS namun sampai saat ini belum ada panggilan. Apalagi saat ini tenaga pengawasan sudah diambil alih Provinsi Kalbar,” pungkasnya. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Nih Calon Pj Bupati Landak yang Baru, Gantikan Samuel

KalbarOnline, Pontianak - Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri tak lagi memperpanjang jabatan Samuel sebagai…

3 hours ago

Liga Mini Soccer Series I Jadi Wadah Kumpul Para ASN Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mengusung jargon “Bola Adalah Teman”, Liga Mini Soccer Series I 2024 Pemkot…

4 hours ago

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

14 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

14 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

14 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

14 hours ago