Categories: Kubu Raya

Kekurangan Tenaga PPNS, Kemunduran Terhadap Penerapan Implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya kesulitan melakukan pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan yang belum melaksanakan standar Undang – Undang Peraturan Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disebabkan kurangnya sumber daya manusia sebagai tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibidang Tenaga Kerja.

“Saat masih pengawasan tenaga kerja dilimpahkan ke Pemerintah daerah pada tahun 2010 hingga 2016, progres Undang-Undang ketenagakerjaan masih ditemukan pelanggaran dengan beberapa perusahaan yang menjadi pengawasan kami waktu itu. Tidak semua perusahaan yang menaati aturan, namun ada juga yang melanggar peraturan tersebut,” ucap Kasi Syarat dan Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, M Amin, SH., MH di ruang kerjanya, Selasa (21/3).

Secara teknis, terang Amin, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan sanksi administratif apabila tidak diindahkan maka ke tahap penindakan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.

“Penindakan ini dilakukan oleh PPNS bidang Tenaga Kerja dan kebetulan tenaga penyidik tenaga kerja hanya ada di Provinsi Kalbar dengan Kabupaten Mempawah sedangkan untuk Kabupaten lain belum tersedia tenaga PPNS tersebut. Dua orang PPNS tersebut malah sudah ada yang pindah ke Dinas lain,” jelas pegawai yang pernah menjabat sebagai Pengawasan Ketenagakerjaan ini.

Menurutnya, dengan kekurangan tenaga sebagai PPNS merupakan kemunduran terhadap penerapan implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dengan luas wilayah Provinsi Kalbar berpengaruh dengan jumlah masalah yang dihadapi PPNS sedangkan tenaga PPNS masih kurang.

“Adapun jumlah perusahaan yang ada di Kalbar sekitar 6000 perusahaan. Dengan dua orang penyidik di Provinsi dan Kabupaten Mempawah tidak mencukupi untuk menangani pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” terangnya.

Sedangkan dalam menyelenggarakan asas Pemerintah Daerah yang berpedoman pada asas penyelenggara Pemerintahan Negara memuat kepastian hukum serta efesien. Kekurangan tenaga PPNS menjadi masalah tersendiri untuk menerapkan peraturan dan perundang-undangan tersebut.

“Pada tahun 2016 lalu, pernah kita usulkan tenaga PPNS namun sampai saat ini belum ada panggilan. Apalagi saat ini tenaga pengawasan sudah diambil alih Provinsi Kalbar,” pungkasnya. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

8 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

8 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

10 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

10 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

18 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

18 hours ago