Categories: Kubu Raya

Kekurangan Tenaga PPNS, Kemunduran Terhadap Penerapan Implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya kesulitan melakukan pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan yang belum melaksanakan standar Undang – Undang Peraturan Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disebabkan kurangnya sumber daya manusia sebagai tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibidang Tenaga Kerja.

“Saat masih pengawasan tenaga kerja dilimpahkan ke Pemerintah daerah pada tahun 2010 hingga 2016, progres Undang-Undang ketenagakerjaan masih ditemukan pelanggaran dengan beberapa perusahaan yang menjadi pengawasan kami waktu itu. Tidak semua perusahaan yang menaati aturan, namun ada juga yang melanggar peraturan tersebut,” ucap Kasi Syarat dan Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, M Amin, SH., MH di ruang kerjanya, Selasa (21/3).

Secara teknis, terang Amin, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan sanksi administratif apabila tidak diindahkan maka ke tahap penindakan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.

“Penindakan ini dilakukan oleh PPNS bidang Tenaga Kerja dan kebetulan tenaga penyidik tenaga kerja hanya ada di Provinsi Kalbar dengan Kabupaten Mempawah sedangkan untuk Kabupaten lain belum tersedia tenaga PPNS tersebut. Dua orang PPNS tersebut malah sudah ada yang pindah ke Dinas lain,” jelas pegawai yang pernah menjabat sebagai Pengawasan Ketenagakerjaan ini.

Menurutnya, dengan kekurangan tenaga sebagai PPNS merupakan kemunduran terhadap penerapan implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dengan luas wilayah Provinsi Kalbar berpengaruh dengan jumlah masalah yang dihadapi PPNS sedangkan tenaga PPNS masih kurang.

“Adapun jumlah perusahaan yang ada di Kalbar sekitar 6000 perusahaan. Dengan dua orang penyidik di Provinsi dan Kabupaten Mempawah tidak mencukupi untuk menangani pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” terangnya.

Sedangkan dalam menyelenggarakan asas Pemerintah Daerah yang berpedoman pada asas penyelenggara Pemerintahan Negara memuat kepastian hukum serta efesien. Kekurangan tenaga PPNS menjadi masalah tersendiri untuk menerapkan peraturan dan perundang-undangan tersebut.

“Pada tahun 2016 lalu, pernah kita usulkan tenaga PPNS namun sampai saat ini belum ada panggilan. Apalagi saat ini tenaga pengawasan sudah diambil alih Provinsi Kalbar,” pungkasnya. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)…

2 hours ago

Suami Ancam Jual Istri Hingga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun)…

2 hours ago

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

7 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

8 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

8 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

8 hours ago