Categories: Kapuas Hulu

Kejari Putussibau Terima Berkas Perkara Narkoba Seberat 31,68 Kg Tahap Dua

31.68 Kg Sabu dan 1.988 Butir Pil Ekstasi, Dengan Tersangka Chong Chee Kok WN Malaysia

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Masih dalam ingatan kita, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Pamtas TNI dan Kepolisian di PLBN Badau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 31.68 kilogram dan pil ekstasi berjumlah 1.988 butir yang dibawa oleh warga negara Malaysia, Chong Chee Kok, pada 30 November 2016 lalu.

Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu yang diterima dari Dirnarkoba Polda Kalbar dengan tersangka Chong Chee Kok, kasus narkoba dengan barang bukti seberat 31.68 Kg sabu dan 1.988 butir pil ekstasi.

“Berkas perkara tahap dua tersangka atas nama Chong Chee Kok resmi kami terima untuk tahap dua dengan surat pelimpahan B/191/III/2017 dari Dirnarkoba Polda Kalbar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Rudi Hartono, SH., MH, saat ditemui, Selasa (21/3).

Rudi mengatakan bahwa tahap dua ini penyerahan barang bukti dan tersangka, untuk barang bukti sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan di Pontianak, namun ada berita acara pemusnahannya.

“Kita ambil alih penanganannya dan penahanan tersangka selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Rudi.

Menurut Rudi, pihaknya tidak akan berlama – lama, dalam dua minggu kedepan akan dilimpahkan ke pengadilan, sebelum 20 hari masa penahanan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Putussibau, Mugiono mengatakan bahwa bahwa dalam tahap dua tersebut barang bukti yang diterima sabu seberat 0,5 gram dan satu butir pil ekstasi, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti narkoba sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan oleh penyidik Dirnarkoba Polda Kalbar,” jelas Mugiono.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka yakni Wandy yang mendampingi tersangka mengatakan bahwa selama ini proses hukum Chong Chee Kok sudah berjalan sesuai prosedur.

“Bagaimanapun juga kita mesti menghormati proses hukum tinggal menunggu saat persidangan untuk pembuktian,” tandasnya. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Kayong Utara Sinergi Semua Elemen

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…

5 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

10 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

10 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

10 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

10 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

10 hours ago