Categories: Pontianak

Rencana Normalisasi Saluran Parit Tokaya, Ini Penjelasan Edi

KalbarOnline, Pontianak – Terkait rencana normalisasi saluran Parit Tokaya, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa masyarakat yang ada di saluran Parit Tokaya mau tidak mau harus direlokasi untuk melakukan normalisasi saluran.

“Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau kita harus mengembalikan fungsi Parit Tokaya pada asal mulanya sebagai saluran drainase sebagai parit saluran air yang mempunyai casemen area yang luas,” ujarnya, Sabtu (11/3) seperti yang dikutip dari pontianak.tribunnews.com.

Edi menjelaskan bahwa parit tersebut merupakan satu parit yang ada sebagai pengendali genangan yang ada di Kota Pontianak.

“Yang pasti mereka yang membangun rumah diatas parit pasti tidak memiliki ijin dan tidak mempunyai surat menyurat. Kita akan lakukan sosialisasi dan memberi pengertian kepada warga yang ada disana,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa akan dilakukan pendekatan secara persuasif dan dijelaskan baik-baik kalau rumah mereka yang ada di atas saluran tersebut menghambat laju air turun sehingga 60 persen warga yang berada di sepanjang saluran Parit Tokaya kalau hujan lebat akan tergenang.

“Supaya mereka tahu apa yang dilakukannya membuat orang lain susah. Saya yakin mereka juga tidak mau membuat orang lain susah. Pendekatan persuasif terus dilakukan, jika bangunan masuk dalam penampang basah maka itu harus dibongkar dan harus bebas dari bangunan,” tukasnya.

Edi yang digadang-gadang akan menjadi bakal calon Wali Kota Pontianak 2018 ini juga menyampaikan bahwa lahan warga hanya tinggal sedikit dibantaran aliran tersebut juga tidak layak untuk ditempati maka sebaiknya warga direlokasi dan lahan yang hanya sedikit lebih baik dibuat jalur hijau.

“Akan diberi fasilitas alternatif tempat relokasi adalah rusunawa Harapan Jaya. Nanti akan ada pembicaraan dialog apakah mereka akan mendapat tali asih atau sebagainya. Jika mereka ingin mencari rumah tinggal didekat lokasinya bekerja dipersilakan,” tuturnya.

“Bagi mereka yang berprofesi pedagang maka bisa beri akses ke bank untuk mendapatkan kredit,” timpalnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang memiliki surat-menyurat mengenai tempat tinggal dan tanahnya di Parit Tokaya akan mendapat perlakuan yang berbeda dengan yang mereka tidak mempunyai surat menyurat.

“Akan ada proses khusus, karena mereka mempunyai hak atas tanahnya. Tidak akan sama perlakuan antara yang memilili surat SKT atau sertifikat dengan yang tidak ada,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

4 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

4 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

4 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

4 hours ago