Categories: Kubu Raya

Masyarakat Diimbau Agar Tak Sembarangan Berikan Sumbangan

Nursyam: Pengumpulan Uang Rakyat Harus Ada Mekanisme

KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Sosial menghimbau kepada masyarakat khususnya Kubu Raya agar tidak sembarangan untuk memberikan dana sumbangan kepada oknum yang bermodus peminta sumbangan. Tanpa ada rekomondasi dari Dinas Sosial setempat.

“Dalam Undang-Undang pengumpulan uang rakyat tanpa ada mekanisme maka dianggap illegal menyangkut tindak pidana penggelapan sanksinya kurungan hingga lima tahun,” jelas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Sosial, Nursyam Ibrahim, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/3).

Nuryam menegaskan apabila oknum berdalih sudah mendapat izin RT atau Kelurahan setempat tidak dibenarkan karena yang berhak mengeluarkan surat rekomondasi tersebut Dinas Sosial.

“Untuk tidak menjadi masalah niat baik teman-teman yang dilapangan, tolong membuat rekomondasi agar kami juga bisa merokomondasi ke dinas lain. Karena dalam hal itu kami seleksi lagi dalam rangka apa permohonan permintaan proposalnya itu, tujuan dan sasarannya harus jelas,” ujarnya.

Pentingnya rekomondasi tersebut agar tidak ada penyalahgunaan permintaan sosial tersebut atas kepentingan pribadi atau oknum. Dikatakan Nursyam apabila sumbangan tersebut dilaksanakan di lintas wilayah maka Dinas Sosial Provinsi yang berkewajiban untuk merekomondasi kegiatan tersebut.

“Kami menghimbau masyarakat agar menanyakan kejelasan orang-orang yang mendatangi rumah ke rumah untuk meminta sumbangan dengan menggunakan proposal apabila tidak ada lampiran dari Dinas Sosial maka jangan dilayani. Namun apabila kepentingan tersebut untuk obyek yang dibantu maka kami berhak meminta lampiran dari Camat atau Desa,” terangnya.

Dirinya berkenyakinan bahwa Kabupaten/Kota juga telah mensosialisasikan hal tersebut. Pada umumnya sumbangan yang legal akan melaporkan dari hasil yang didapat untuk dipertanggung jawabkan.

“Rekomondasi ada masa berlakunya kalau dia minta waktu tiga bulan kita buatkan tiga bulan, bisa juga sampai enam bulan. Saya kira dengan waktu yang diberikan itu, cukup untuk pengumpulan dana masyarakat. Namun apabila ada yang ingin memperpanjang kami harus survey terlebih dahulu apa sudah tercapai atau belum maksud dan tujuannya,” demikian, tutup Nursyam. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

5 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

9 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

10 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

10 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

10 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

10 hours ago