Categories: Kubu Raya

Masyarakat Diimbau Agar Tak Sembarangan Berikan Sumbangan

Nursyam: Pengumpulan Uang Rakyat Harus Ada Mekanisme

KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Sosial menghimbau kepada masyarakat khususnya Kubu Raya agar tidak sembarangan untuk memberikan dana sumbangan kepada oknum yang bermodus peminta sumbangan. Tanpa ada rekomondasi dari Dinas Sosial setempat.

“Dalam Undang-Undang pengumpulan uang rakyat tanpa ada mekanisme maka dianggap illegal menyangkut tindak pidana penggelapan sanksinya kurungan hingga lima tahun,” jelas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Sosial, Nursyam Ibrahim, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/3).

Nuryam menegaskan apabila oknum berdalih sudah mendapat izin RT atau Kelurahan setempat tidak dibenarkan karena yang berhak mengeluarkan surat rekomondasi tersebut Dinas Sosial.

“Untuk tidak menjadi masalah niat baik teman-teman yang dilapangan, tolong membuat rekomondasi agar kami juga bisa merokomondasi ke dinas lain. Karena dalam hal itu kami seleksi lagi dalam rangka apa permohonan permintaan proposalnya itu, tujuan dan sasarannya harus jelas,” ujarnya.

Pentingnya rekomondasi tersebut agar tidak ada penyalahgunaan permintaan sosial tersebut atas kepentingan pribadi atau oknum. Dikatakan Nursyam apabila sumbangan tersebut dilaksanakan di lintas wilayah maka Dinas Sosial Provinsi yang berkewajiban untuk merekomondasi kegiatan tersebut.

“Kami menghimbau masyarakat agar menanyakan kejelasan orang-orang yang mendatangi rumah ke rumah untuk meminta sumbangan dengan menggunakan proposal apabila tidak ada lampiran dari Dinas Sosial maka jangan dilayani. Namun apabila kepentingan tersebut untuk obyek yang dibantu maka kami berhak meminta lampiran dari Camat atau Desa,” terangnya.

Dirinya berkenyakinan bahwa Kabupaten/Kota juga telah mensosialisasikan hal tersebut. Pada umumnya sumbangan yang legal akan melaporkan dari hasil yang didapat untuk dipertanggung jawabkan.

“Rekomondasi ada masa berlakunya kalau dia minta waktu tiga bulan kita buatkan tiga bulan, bisa juga sampai enam bulan. Saya kira dengan waktu yang diberikan itu, cukup untuk pengumpulan dana masyarakat. Namun apabila ada yang ingin memperpanjang kami harus survey terlebih dahulu apa sudah tercapai atau belum maksud dan tujuannya,” demikian, tutup Nursyam. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

6 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

6 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

6 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

6 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

6 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

9 hours ago