Categories: Pontianak

100 lebih Perda akan Dicabut, Ini Kata Sutarmidji

Sutarmidji: Pencabutan perda karena hal-hal yang diatur sudah bukan merupakan kewenangan Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Sedikitnya lebih dari 100 peraturan daerah (perda) yang akan dicabut Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Pencabutan perda-perda tersebut, selain akibat adanya reposisi kewenangan, juga seiring dengan perkembangan terkini.

“Misalnya, sebelumnya jumlah perizinan ada 99 izin dan masing-masing izin ada perdanya, sedangkan sekarang hanya tersisa 18 jenis izin. Berarti, 81 izin yang sudah dihapus itu perdanya harus dicabut semua,” ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai penyampaian pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak dan pencabutan sejumlah perda di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (7/3).

Pencabutan perda juga karena hal-hal yang diatur sudah bukan merupakan kewenangan Pemkot Pontianak. Salah satunya kaitan dengan hutan kota yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Menurut wali kota dua periode ini, banyaknya jumlah perda itu hanya akan memakan tempat penyimpanannya. Terlebih, tidak sedikit pula perda-perda itu tidak lagi digunakan.

“Kadang pembuatan perda itu ibarat orang bangun tidur terkejut, langsung buat perda. Tapi di masa kami ini tidak lagi banyak perda yang dibuat,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin mengakui, tidak semua persoalan yang harus di-perda-kan. Demikian pula, tidak semua undang-undang, peraturan presiden maupun peraturan pemerintah yang harus dijabarkan dalam perda lagi.

“Misalnya, pengaturan soal Corporate Social Responsibility (CSR), kan undang-undangnya sudah ada, bahkan kini sudah diperbaharui. Pengaturannya pun, sumber daya alam (SDA) diatur sekian, non-SDA sekian. Kalau sudah ada cantolannya dari pusat, kita hanya mengikuti,” terangnya.

Sebanyak tiga perda yang dicabut oleh Pemkot Pontianak, yakni Perda nomor 8 tahun 2008 tentang bidang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkot Pontianak, Perda nomor 11 tahun 2011 tentang hutan kota dan Perda nomor 16 tahun 2013 tentang pengelolaan barang milik daerah. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

13 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

14 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

14 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

14 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago