Categories: Landak

DPT Perubahan Pilkada Landak Diplenokan

KalbarOnline, Landak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak menggelar agenda Rapat Pleno terkait penetapan perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak tahun 2017.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Tim Kampanye Paslon, Kepala Kesbangpol, Perwakilan Disdukcapil, Forkopimda, para ketua PPK dan 2 (dua) orang Anggota Panwaslih Kabupaten Landak, bertempat di Aula Hotel Hanura, Ngabang, Jumat, (10/2).

Adapun jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 258.712 dengan jumlah pemilih laki-laki 135.992 dan pemilih perempuan 122.720.

Sebelumnya KPU Landak juga telah menetapkan perubahan DPT pada tanggal 4 Februari 2017 dengan jumlah 258.709 atau mengalami penambahan jumlah 5130. Adapun jumlah 5130 ini bersumber dari Data Pemilih A.C-KWK atau Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik.

Selanjutnya perubahan yang terakhir terjadi penambahan 3 nama lagi setelah dilakukan pengecekan di portal Sidalih KPU Landak, nama tersebut belum masuk di DPT tetapi nama itu ada di NIK/NKK 0, maka KPU Landak juga wajib memasukan dalam Perubahan DPT.

Perubahan DPT tersebut dilakukan untuk menjamin hak konstitusional warga Landak yang sudah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya memperhatikan Surat KPU Nomor/135/KPU/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal Penyampaian Hasil Pencermatan Data Pemilih A.C-KWK, Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13/PL.03.1-SD/61/Prov/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Tindak Lanjut Surat KPU Nomor 135/KPU/II/2017, Rekomendasi Panwaslih Nomor 50/K-BAWASLU KB.06/2/2017 tanggal 4 Februari 2017 perihal Rekomendasi DPT lanjutan dan Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL Nomor 470/10/Dukcapil-2017.

Hal ini dijelaskan Ketua KPU Landak Lomon, S.Sos kepada KalbarOnline.

“Dengan demikian jumlah DPT yang diplenokan pada saat ini adalah DPT final,” imbuh Lomon.

“Itu artinya, lanjut Lomon, tidak akan mengalami perubahan,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran KalbarOnline di lapangan ternyata masih terdapat para lansia yang tidak memiliki bukti kependudukan sehingga dipastikan tidak bisa memilih pada Pilkada 2017 karena yang bersangkutan memang tidak pernah melakukan perekaman KTP elektronik disebabkan kondisi fisik memang sudah tidak kuat untuk menjangkau kantor kecamatan karena tidak mampu berpergian jauh dan berbagai alasan lainnya.

Oleh karenanya pemerintah harus memikirkan solusi terkait masalah tersebut. (Manto)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

5 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

5 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

5 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

5 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

5 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

5 hours ago