KalbarOnline, Sekadau – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Djemain Burhan mengatakan bahwa pungli merupakan pungutan yang tak sesuai dengan aturan, karena ada tata aturan yang memperbolehkan dan tidaknya.
Dirinya juga mengatakan bahwa sumbangan boleh saja diterima, asalkan sesuai dengan prosedur.
“Sumbangan boleh-boleh saja dan harus sesuai dengan prosedur misalnya melalui komite dan dirapatkan. Ada peraturan dari Menteri juga, pungutan tak sesuai aturan itu pungli,” ujarnya.
Tak hanya itu, Burhan juga menerangkan bahwa untuk penerimaan siswa baru tidak boleh adanya iuran, jika ada dan itu sesuai dengan kesepakatan seperti yang dilakukan salah satu sekolah di Kota Sekadau untuk menambah lokal itu diperbolehkan.
“Tidak diwajibkan bagi yang tidak mampu,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Landak - Pada suatu masa di masa lalu, terdapat sebuah desa yang menjadi saksi…
KalbarOnline, Landak - Kalimantan Barat, sebuah provinsi yang kaya akan keindahan alam dan keberagaman budaya,…
KalbarOnline, Landak - Dalam genggaman sejarah yang kaya dan beragam di Kota Landak, terdapat sebuah…
KalbarOnline, Landak - Kalimantan, pulau yang memukau dengan kekayaan alamnya yang tiada tara, terus memikat…
KalbarOnline, Kalbar - Pecinta petualangan dan alam bebas, siapkan dirimu untuk merasakan sensasi luar biasa…
KalbarOnline, Landak - Bagi para pecinta alam dan petualang, Bukit Terinting adalah surga tersembunyi yang…
Leave a Comment