Categories: Kapuas Hulu

Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Kades Mentebah Dipolisikan

Kapolres Sudarmin : Kasus Tersebut Secepatnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mentebah RD (35) tahun telah mencoreng kewibawaan institusi Pemerintahan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, oknum Kepala Desa (Kades) Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, berinisial RD (35), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap KR (25), dapat diberhentikan, namun, prosesnya menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Apabila telah dinyatakan sebagai terpidana oleh keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan diproses sesuai hukum yang ada,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu, Muhtaruddin.

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pasal 8 ayat 2 huruf D, Kades dapat diberhentikan secara tetap, apabila sudah dinyatakan sebagai terpidana oleh keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pemberhentiannya berdasarkan SK Bupati.

“Tidak peduli berapa lama hukumannya, karena telah menjadi terpidana, maka harus melepas jabatan,” katanya.

Selain itu menurut Muhtarudin, sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pasal 9, Bupati juga dapat memberhentikan Kades secara sementara, sebelum pengadilan memutuskan yang bersangkutan sebagai terpidana. Hal ini dilakukan apabila kepolisian telah meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Itu bisa dilakukan atas pelaporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati, yang disampaikan melalui camat,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Muhammad Aminnuddin mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RD masih proses. Setelah gelar perkara, maka akan ada ekspose kasus ini.

“Nanti hasilnya diinformasikan, kita terus berusaha menyelesaikan kasus ini,” ucapnya.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, termasuk meminta keterangan kepada semua pihak.

“Jika bukti sudah terpenuhi, maka secepatnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kita tidak pernah menunda-nunda penyelesaikan kasus, karena kita bekerja berdasarkan laporan masyarakat,” pungkasnya. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

2 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

2 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

2 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

2 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

2 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

5 hours ago