Categories: Kapuas Hulu

Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Kades Mentebah Dipolisikan

Kapolres Sudarmin : Kasus Tersebut Secepatnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mentebah RD (35) tahun telah mencoreng kewibawaan institusi Pemerintahan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, oknum Kepala Desa (Kades) Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, berinisial RD (35), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap KR (25), dapat diberhentikan, namun, prosesnya menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Apabila telah dinyatakan sebagai terpidana oleh keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan diproses sesuai hukum yang ada,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu, Muhtaruddin.

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pasal 8 ayat 2 huruf D, Kades dapat diberhentikan secara tetap, apabila sudah dinyatakan sebagai terpidana oleh keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pemberhentiannya berdasarkan SK Bupati.

“Tidak peduli berapa lama hukumannya, karena telah menjadi terpidana, maka harus melepas jabatan,” katanya.

Selain itu menurut Muhtarudin, sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pasal 9, Bupati juga dapat memberhentikan Kades secara sementara, sebelum pengadilan memutuskan yang bersangkutan sebagai terpidana. Hal ini dilakukan apabila kepolisian telah meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Itu bisa dilakukan atas pelaporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati, yang disampaikan melalui camat,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Muhammad Aminnuddin mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RD masih proses. Setelah gelar perkara, maka akan ada ekspose kasus ini.

“Nanti hasilnya diinformasikan, kita terus berusaha menyelesaikan kasus ini,” ucapnya.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, termasuk meminta keterangan kepada semua pihak.

“Jika bukti sudah terpenuhi, maka secepatnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kita tidak pernah menunda-nunda penyelesaikan kasus, karena kita bekerja berdasarkan laporan masyarakat,” pungkasnya. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

2 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

3 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

3 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

5 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

12 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

13 hours ago