Categories: Pontianak

Polisi Ringkus Dua Tersangka Penipuan Bermodus Investasi

“Total Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1,6 Miliar Lebih”

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Rabu lalu berhasil mengungkap kasus investasi bodong dengan modus dana trading Bitcoin atau pembayaran menggunakan mata uang digital di Koperasi Secret Money (KSM).

Akibat investasi bodong tersebut, puluhan orang menjadi korban, yang ditaksir mencapai total kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.

Dalam hal ini pihak Kepolisian usai mendapat laporan langsung bertindak cepat.

Setelah meminta keterangan korban yang membuat laporan dan mendapatkan bukti yang kuat, penyelidikan dan penyidikan langsung dilakukan. Alhasil, dua pelaku investasi bodong, yakni AS alias RD dan MM langsung ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang pelaku investasi bodong yang telah merugikan korban dalam hal ini nasabahnya sebanyak lebih dari Rp1,6 miliar.

Kompol Andi menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 18 Januari lalu. Tersangka pertama yang ditangkap adalah MM yang diketahui menjabat sebagai ketua dari KSM.

“Selain sebagai ketua, tersangka pertama ini juga merangkap tugas sebagai pencari nasabah atau investor untuk mengikuti program KSM,” ujar Andi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kompol Andi mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka pertama, yang bersangkutan mengaku dalam menjalankan investasi bodong tersebut tidak sendiri, melainkan bersama temannya, yakni RD dengan peran sebagai orang yang mempunyai ide untuk membuat dana trading bitcoin tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MM, tersangka kedua berhasil ditangkap, yakni RD,” terangnya.

Kompol Andi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, diketahui bahwa kedua tersangka mengumpulkan dana dari para nasabah (korban). Setelah dana terkumpul, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang yang ada pada tersangka, MM digunakan untuk keperluan pribadi sementara uang nasabah yang ada pada RD digunakan untuk bermain saham,” ungkapnya.

Andi juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, masing-masing calon nasabah mereka menyetorkan uang dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp50 juta, Rp100 juta, Rp300 juta.

“Hingga total calon nasabah yang berhasil dibujuk untuk mengikuti investasi bodong yang mereka jalankan sebanyak 73 orang dengan total dana yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp1,6 miliar,” beber Andi.

“Tiga laporan korban kami terima, mereka menyerahkan uang dengan besaran yang bervariasi. Uang itu diserahkan kepada tersangka MM yang mendatangi mereka dengan tujuan meminta bergabung di bisnis investasi yang dijalankan kedua tersangka karena dapat memberikan keuntungan yang menggiurkan,” tutur Andi.

Ditambahkan Andi, setelah dana nasabah berhasil dikumpulkan, janji-janji keuntungan yang ditawar tak kunjung dipenuhi kedua tersangka. Sehingga ketika para korban melakukan pengecekan, ternyata investasi tersebut adalah fiktif dan dana nasabah yang dikumpulkan dipakai untuk keperluan pribadi para tersangka.

Atas kasus ini, kedua tersangka akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Kami masih terus mendalami kasus ini, untuk mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

9 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

16 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

16 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

16 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

16 hours ago