Polisi Ringkus Dua Tersangka Penipuan Bermodus Investasi

“Total Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1,6 Miliar Lebih”

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Rabu lalu berhasil mengungkap kasus investasi bodong dengan modus dana trading Bitcoin atau pembayaran menggunakan mata uang digital di Koperasi Secret Money (KSM).

Akibat investasi bodong tersebut, puluhan orang menjadi korban, yang ditaksir mencapai total kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.

Dalam hal ini pihak Kepolisian usai mendapat laporan langsung bertindak cepat.

Setelah meminta keterangan korban yang membuat laporan dan mendapatkan bukti yang kuat, penyelidikan dan penyidikan langsung dilakukan. Alhasil, dua pelaku investasi bodong, yakni AS alias RD dan MM langsung ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang pelaku investasi bodong yang telah merugikan korban dalam hal ini nasabahnya sebanyak lebih dari Rp1,6 miliar.

Kompol Andi menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 18 Januari lalu. Tersangka pertama yang ditangkap adalah MM yang diketahui menjabat sebagai ketua dari KSM.

Baca Juga :  Setelah 2 Bulan, Kasus Pembunuhan di Jalan Suwignyo Pontianak Akhirnya Terungkap

“Selain sebagai ketua, tersangka pertama ini juga merangkap tugas sebagai pencari nasabah atau investor untuk mengikuti program KSM,” ujar Andi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kompol Andi mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka pertama, yang bersangkutan mengaku dalam menjalankan investasi bodong tersebut tidak sendiri, melainkan bersama temannya, yakni RD dengan peran sebagai orang yang mempunyai ide untuk membuat dana trading bitcoin tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MM, tersangka kedua berhasil ditangkap, yakni RD,” terangnya.

Kompol Andi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, diketahui bahwa kedua tersangka mengumpulkan dana dari para nasabah (korban). Setelah dana terkumpul, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang yang ada pada tersangka, MM digunakan untuk keperluan pribadi sementara uang nasabah yang ada pada RD digunakan untuk bermain saham,” ungkapnya.

Andi juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, masing-masing calon nasabah mereka menyetorkan uang dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp50 juta, Rp100 juta, Rp300 juta.

Baca Juga :  Lismaryani : Kaum Perempuan Jangan Lupakan Kodratnya

“Hingga total calon nasabah yang berhasil dibujuk untuk mengikuti investasi bodong yang mereka jalankan sebanyak 73 orang dengan total dana yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp1,6 miliar,” beber Andi.

“Tiga laporan korban kami terima, mereka menyerahkan uang dengan besaran yang bervariasi. Uang itu diserahkan kepada tersangka MM yang mendatangi mereka dengan tujuan meminta bergabung di bisnis investasi yang dijalankan kedua tersangka karena dapat memberikan keuntungan yang menggiurkan,” tutur Andi.

Ditambahkan Andi, setelah dana nasabah berhasil dikumpulkan, janji-janji keuntungan yang ditawar tak kunjung dipenuhi kedua tersangka. Sehingga ketika para korban melakukan pengecekan, ternyata investasi tersebut adalah fiktif dan dana nasabah yang dikumpulkan dipakai untuk keperluan pribadi para tersangka.

Atas kasus ini, kedua tersangka akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Kami masih terus mendalami kasus ini, untuk mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya,” tandasnya. (Fai)

Comment