Categories: Sintang

Bupati Sintang Keluarkan Edaran Pemberantasan Pungli

KalbarOnline, Sintang – Kabag Humas dan Protokol Setda Sintang, Kurniawan menyampaikan, Bupati Sintang Jarot Winarno telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberantas pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.

“Surat Edaran tersebut sudah diedarkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” ujar Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/11/2016).

Surat edaran tersebut didasarkan pada upaya menindaklanjuti Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah

Kurniawan menyampaikan bahwa, Bupati Sintang meminta supaya setiap SKPD melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungutan liar (pungli) sebagai bagian dari upaya konkrit pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih sesuai visi Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021, melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan pungutan liar (pungli) melalui sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara secara terencana dan berkesinambungan, dan melakukan identifikasi secara cermat wilayah tugas yang berpotensi terjadinya pungutan liar (pungli) dan segera mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungutan liar (pungli) serta menindak secara tegas  Aparatur Sipil Negara yang terlibat pungutan liar (pungli) sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bapak Bupati Sintang juga minta supaya setiap SKPD melakukan optimalisasi sistem pengawasan internal guna mencegah dan memberantas praktek pungutan liar (pungli). Melaksanakan Secara terus menerus dan membangun sistem pelayanan publik yang bebas dan bersih dari praktek pungutan liar (pungli),” terang Kurniawan.

Pemkab Sintang bersama instansi yang lain juga saat ini tengah melakukan penyusunan tim Satgas Saber Pungli, mudah-mudahan segera rampung. prinsipnya Bapak Bupati Sintang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan pungli dalam pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang kepada masyarakat,” terang Kurniawan. (Sg)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

6 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

6 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

6 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

6 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

6 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

9 hours ago