KalbarOnline, Sintang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III dalam rangka Penyampaian 9 (sembilan) Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2016, Kamis (06/10/2016).
Paripurna dilaksanakan di ruang Sidang DPRD Sintang dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward didampingi dua wakilnya, Sandan dan Terry Ibrahim. Hadir dalam Rapat Paripurna kali ini, Bupati Sintang, Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang Askiman, Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah, Forkopimda, Kepala SKPD, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward pada saat menyampaikan sambutannya mengatakan dalam pasal 9 ayat (1) huruf a peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014, tentang tata tertib DPRD kabupaten Sintang telah menyatakan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sintang mempunyai fungsi legislasi. Kemudian pada pasal 10 huruf a menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sintang mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
“Dengan merujuk kepada ketentuan tersebut diatas, dan sebagai bukti nyata implementasi fungsi legislasi DPRD sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014, maka pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan terhadap sembilan draf rancangan Peraturan daerah kabupaten Sintang,”Kata Jeffray
Jeffray juga mengatakan, sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD kabupaten Sintang pada tanggal 30 september 2016, maka pembahasan terhadap sembilan draf raperda tersebut akan dibahas oleh pansus DPRD kabupaten Sintang dan pembahasan tersebut juga akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Sintang.
Draf rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang yang akan dibahas pansus DPRD terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang :
“Pembahasan terhadap 9 (sembilan) draft rancangan peraturan daerah tersebut oleh pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama-sama pemerintah kabupaten Sintang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan melakukan pendekatan secara mendetil dan mendalam terhadap unsur-unsur sosiologis, filosofis dan yuridis agar produk hukum tersebut dapat memberikan manfaat untuk mensejahterakan rakyat dan percepatan pembangunan di kabupaten Sintang, sehingga cita-cita untuk mencapai masyarakat kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius dan sejahtera yang didukung penerapan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih pada tahun 2021 sesuai dengan visi dan misi Bupati Sintang dan selarah dengan program penierintah pusat yaitu nawa cita,” Pungkas Jeffray. (Sg)
KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…
KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…
KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas mengunjungi…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…
KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…
Leave a Comment