Categories: Sintang

Pemkab Sintang Sepakati Kerjasama dengan WWF

KalbarOnline, Sintang  – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang tahun 2016-2036. Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, bertempat di Ballroom Hotel My Home, (22/08/2016).

Dalam sosialisasi tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang dengan WWF Kalimantan Barat tesebut mendanatangani kontrak kerjasama. Penandatangan kontrak kerjasama tersebut disaksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Plt.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan peserta sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi juga dihadiri sejumlah pimpinan SKPD, Anggota DPRD Sintang,  para camat, para lurah se-Kabupaten Sintang, perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Sintang dan juga para peserta sosialisasi.

Bupati Sintang  Jarot Winarno dalam sambutannya mengatakan, bahwa ruang menjadi salah satu komoditi yang mahal dan eksklusif sebab ruang cenderung semakin sedikit, sedangkan jumlah penghuni ruang dengan segala kepentingannya semakin meningkat dan kompleks.

Kondisi obyektif itu, kemudian membawa kita menghadapi 3 isu besar terkait penataan ruang yaitu isu konflik ruang, yang dimana semakin meningkatnya hubungan antara dua pihak atau lebih yang merasa memiliki kepentingan yang tidak sejalan atau bertentangan terkait ruang, kemudian isu pemanfaatan ruang, seperti rumitnya mendamaikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan sosio-ekonomi yang berjangka pendek dengan kepentingan pelestarian ruang yang berdimensi jangka panjang, dan isu yang terakhir ialah isu pengendalian ruang, yaitu menyangkut proses perijinan, pemberian status dan insentif serta penertiban ruang yang semakin rumit dan sulit untuk diterapkan.

Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyusun kebijakan penataan ruang melalui peraturan daerah nomor  20 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Sintang tahun 2016-2036 pada lampiran tersebut tersusun perda yang diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas yang didukung oleh sistem pemanfaatan dan pengendalian ruang yang berdaya saing, berkelanjutan, serta pengembangan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan,

“Selain itu juga kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua sektor dan stakeholders dalam pembangunan di kabupaten Sintang,” Ungkap Jarot.

Dikatakan Jarot  kegiatan sosialisasi perda RTRW tersebut menjadi suatu kebutuhan kita bersama. Sosialisasi ini menjadi momentum yang sangat baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sektor serta mampu mendorong memajukan antar sektor dalam penerapan RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Murjani mengatakan, tujuan acara ini adalah untuk menginformasikan tentang rencana dan arah kebijakan yang tertuang didalam Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016-2036 ke berbagai pihak pemangku kepentingan di Kabupaten Sintang, “kegiatan sosialisasi perda No.20 ini merupakan kegiatan pertama sejak perda tersebut ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015,” Kata Murjani

Murjani menambahkan pada masa perkembangan saat ini dan masa 20 tahun yang akan datang, kronologis penyusunan terdiri dari penyusunan dokumen melalui program bantek oleh pemerintah pusat pada tahun 2008, kemudian dokumen teknis dilakukan penyempurnaan dan melengkapi naskah akademis melalui bantuan dari pihak WWF, kemudian proses perda dimulai dengan pembahasan bersama dengan DPRD dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi serta persetujan dari Kementerian Dalam Negeri sampai dengan ditetapkannya pada tanggal 31 desember 2015.

Perda nomor 20 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang tahun 2016-2036 ini memuat arah kebijakan tentang pola, struktur, kawasan strategis, peraturan zonasi dan perizinan di kabupaten Sintang,”maka diharapkan tidak hanya menjadi dokumen diatas kertas tapi dapat diimplemetasikan.” Tukasnya.

Manager Program Kalimantan Barat, WWF (World Wide Fund) Indonesia, Albertus Tjiu mengatakan keutuhan lingkungan merupakan tantangan utama dalam pengelolaan kawasan lingkungan, “kondisi saat ini masih berupa hutan utuh atau intact forest dengan berbagai jenis penggunaan didalamnya, memiliki berbagai jasa lingkungan dan keanekaragaman hayati, yang secara khusus keseluruhan berfungsi ekologis baik bagi kawaasan itu sendiri maupun masyarakat didalam dan sekitarnya,”Tutup Albertus. (Sg)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Ketapang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan pidato terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD…

2 hours ago

Hadiri Coffee Morning Distanakbun, Sekda Alexander: Pemkab Ketapang Dukung Program Optimasi Lahan Rawa

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri coffee morning di Kantor Dinas Pertanian,…

2 hours ago

Pimpin Apel Pagi di Halaman Distanakbun, Sekda Ketapang Sampaikan Beberapa Hal Penting

KalbarOnline, Ketapang - Sebagai upaya untuk memberikan motivasi kinerja ASN, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memimpin…

2 hours ago

Sekda Ketapang Buka Dialog Kewirausahaan Dalam Rangka HUT ke-52 HIPMI

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo membuka dialog kewirausahaan dalam rangka memperingati…

2 hours ago

Perkuat Sinergitas, Polres Kapuas Hulu Hadiri Monev MoU di Mapolres Sintang

KalbarOnline, Sintang - Kasubag Kerma Polres Kapuas Hulu, AKP Iwan Gunawan Dana menghadiri kegiatan Monitoring…

2 hours ago

Waspada Benjolan di Sekitar Gigi dan Gusi, RSUD SSMA Edukasi tentang Abses Gigi

KalbarOnline, Pontianak - Abses gigi merupakan benjolan dalam mulut yang disebabkan oleh infeksi bakteri yang…

2 hours ago