Warga Serahkan Senpi Ilegal ke Koramil

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos., membenarkankan bahwa Komandan Kodim 1016/Palangka Raya, Letkol Czi Alvius Naprinda Krisdinanto masih mendengar ada warga yang diduga memiliki senpi rakitan baik untuk berburu maupun untuk berjaga-jaga.

Adapun kabar tersebut berada di Gunung Mas, Warga Desa Kahayan Hulu Kecamatan Tumbang Miri, Kabupaten Gunung Mas Kalteng yang secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api (Senpi) rakitan ke Koramil 1016-08/Tumbang Miri.

Baca Juga :  Mantap, Dosen Fakultas Kehutanan Untan Temukan Obat Anti Diabetes dan Anti Radang

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kapendam, Dandim memerintahkan para Danramil untuk mengimbau masyarakat agar menyerahkan senpi yang masih disimpan karena memiliki senjata secara ilegal berbahaya dan  melanggar hukum, Pontianak, Senin (22/5).

Imbauan tersebut ternyata ditaati oleh Yano dan Koneng warga Desa Kahayan Hulu, Kecamatan Tumbang Miri sehingga pada Minggu, (21/5/2017) mendatangi Koramil 1016-08/Tumbang Miri untuk menyerahkan dengan sukarela senpi yang disimpannya.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

“Senpi yang diserahkan Yano dan Koneng berupa senpi rakitan laras panjang,” terang Kapendam.

Kapendam mengimbau dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat yang merupakan tanggung jawab bersama, pihaknya meminta kepada warga yang masih menyimpan senpi agar menyerahkan secara sukarela ke kantor aparat terdekat. (Ian)

Comment