UMK Sekadau Tahun 2018 Naik 8.71 Persen

Basuki Rahmat: Akan diajukan ke Gubernur untuk segera ditetapkan

KalbarOnline, Sekadau – Upah minimun kabupaten (UMK) Sekadau tahun 2018 mendatang direncanakan akan naik dibandingkan tahun ini.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, Basuki Rahmat mengungkapkan bahwa rencana kenaikan tersebut sebesar Rp2.099.386, dibandingkan UMK tahun ini sebesar Rp1.931.180. Angka tersebut akan diajukan ke Gubernur Kalbar untuk segera ditetapkan.

Ia juga menerangkan bahwa pembahasan UMK Kabupaten Sekadau 2018 melibatkan sejumlah pihak. Adapun, kata dia, pihak-pihak yang terlibat dalam pembasan itu diantaranya, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buruh, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh.

“Dalam pembahasan tersebut menghasilkan UMK Kabupaten Sekadau pada 2018 mendatang sebesar Rp2.099.386. Kita ketahui, UMK tahun ini hanya sebesar Rp1.931.180, angka tersebut naik sebesar Rp168.206 dan kenaikannya sebesar 8.71 persen,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tetap Semangat Mencari Nafkah Demi Anak Istri Meski Diselimuti Keterbatasan Fisik

Ia juga mengatakan, dasar penentuan besaran UMK dilihat dari inflasi sebesar 3,71 persen serta pertimbangan lainnya. Adapun pertimbangan tersebut dengan kategori upah layak, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya hingga kesepakatan bersama.

“Nilai yang didapat itu, nanti akan diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan,” terangnya.

Sementara itu, satu diantara karyawan swasta di Sekadau, Irwandi, mengaku senang mendengar kabar bahwa UMK tahun depan kembali mengalami peningkatan.

Menurutnya, meski nilainya tidak terlalu signifikan, namun setidaknya pemerintah telah berupaya memperhatikan kebutuhan hidup kalangan pekerja.

Baca Juga :  Seorang Warga di Sekadau Hilir Meninggal Dunia Akibat Covid

“Terlebih lagi sekarang kebutuhan hidup layak kan semakin tinggi, barang-barang semua mahal, jadi wajar lah kalau upah minimum naik. Saya pribadi juga berharap pemberi kerja tidak hanya terpaku pada besaran UMK. Kalau bisa berikan upah diatas UMK lah,” tukasnya seperti dilansir dari Tribun Pontianak.

Hal senada juga diungkapkan karyawan sawasta lainya, Nanda.

Baginya, kabar kenaikan UMK tersebut bagaikan angin segar, karena ia merasa sebagai karyawan swasta tidak memiliki tunjangan hari tua, maupun tunjangan lainnya seperti yang dirasakan oleh para Pegawai Negeri Sipil.

“Alhamdulillah, ini membuat saya bisa memenuhi kebutuhan pokok dan bisa meningkatkan tabungan. Saya sangat bersyukur, pemerintah dapat memperhatikan hal-hal yang seperti ini,” tandasnya. (Mus)

Comment