Sutarmidji Klaim Pemkot Sudah Terapkan Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Kalbar Kunjungi Pemkot

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan Pontianak sudah melakukan keterbukaan informasi. Hal itu sudah jadi bagian dalam layanan publik. Dimana Pontianak telah dinobatkan sebagai kota dengan layanan publik terbaik.

Saat ini semua OPD sudah terintegrasi. Dia memberi contoh, jika Standar Operasional Pelayanan (SOP) bisa diakses, tandanya keterbukaan informasi sudah dilakukan. Data-data seperti APBD dan rencana pembangunan, sudah tersedia di web Bappeda Pontianak.

“Nanti kita integrasikan semua dan targetnya tahun depan semuanya sudah jadi tergabung di Gencil semua. Karena data sudah terintegrasi dalam satu data,” ujarnya usai menerima kunjungan rombongan Komisi Informasi Provinsi Kalbar di ruang kerjanya, Rabu (4/10).

Dia juga meminta Komisi Informasi tidak menilai suatu daerah ideal. Menurutnya sebutan ideal tidak mungkin dalam keterbukaan. Pasti akan ada kendala. ia menyebut, kadang semuanya ingin serba cepat, agar terkesan wah dalam penerapan. Padahal semuanya perlu proses dan bertahap.

Baca Juga :  Dewan Sekadau: Tidak Ada Alasan PT GUM Tidak Membayar Tuntutan Paulus

“Saya pernah bicara dengan salah seorang sekretaris dinas di Singapura, kalau penerapan sesuatu itu harus ada eksperimen. Terutama buat unit kecil dulu agar kegagalan itu tidak terlalu besar, dan uji coba dalam penerapan itu tidak hanya sekali,” ungkapnya.

Selain itu, soal keterbukaan informasi, ada beberapa sengketa yang diselesaikan secara internal. Misalnya ketika orang minta surat tentang pembebasan lahan, dan itu sudah terjadi 30-40 tahun lalu.

Mereka meminta surat itu hanya untuk bukti di pengadilan, maka hal demikian tidak bisa juga diberikan.

“Kita juga pilah dalam memberikan informasi. Contoh lainnya ada di PDAM, mengatakan air di lokasi ini keruh, di sana keruh dan besoknya timbul iklan mengatakan kalau gitu, kita pasang sumur bor saja. Inikan sebenarnya ada indikasi untuk merusak citra PDAM,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan hal semacam ini harus bijak dalam menjalankan. Aturan tertulis yang ada soal keterbukaan informasi, sudah dituliskan sejak awal.

Baca Juga :  Pontianak Runner Up MTQ XXXI Tingkat Kalbar, Dua Qori dan Qoriah Diganjar Bonus Rp 25 juta

“Karena penggunaan Iptek sekarang, bisa saja UU itu tertinggal,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn menerangkan, setiap dinas wajib memiliki web sendiri. Setidaknya ada empat kategori informasi yang harus disediakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pertama, informasi yang wajib tersedia. Misalnya mengenai profil badan publik, laporan keuangan, dan rencana tahunan dengan anggaran tersedia.

Kedua, informasi yang seketika harus diterbitkan. Contohnya ketika terjadi bencana. Ketiga, informasi yang tersedia secara berkala, misalnya laporan keuangan yang telah diaudit. Keempat, informasi yang dikecualikan.

Dalam hal ini, pemerintah harus mengumumkan apa saja informasi yang masuk pengecualian.

“Sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik tanya, data ini boleh tidak. Dengan melihat web itu, warga sudah tahu,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Comment