Sutarmidji Akan Polisikan Ketua RT Nenek Niarti dan Minta Ketua Kadin Minum Air Rebusan Batu

Sutarmidji: Tige hari jak minum air rebusan batu

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menanggapi serius pemberitaan mengenai nenek Niarti (60) yang menderita sakit berkepanjangan dan dikatakan bertahan hidup hanya dengan mengkonsumsi air rebusan batu lantaran tidak memiliki uang.

Wali Kota dua periode ini menerangkan bahwa beberapa informasi dalam pemberitaan tersebut ada yang tidak benar.

Niarti, lanjutnya, ternyata sudah memiliki BPJS yang biayanya dibebankan kepada APBD Kota Pontianak. Selain itu Niarti juga telah mendapatkan bantuan program rumah tidak layak huni pada tahun 2015.

Selain itu, orang nomo satu di Kota Pontianak ini juga mengungkapkan bahwa Niarti ternyata merupakan kakak ipar dari Ketua RT setempat yang tinggalnya tepat berada disebelah rumah Niarti.

Baca Juga :  Wagub Norsan Ungkap Tiga Amalan Sholeh yang Tidak Akan Terputus Walaupun Sudah Meninggal Dunia

Terlebih lagi, dikatakannya, Ketua RT tersebut merupakan pensiunan pegawai Dinas Pekerjaan Umum yang masuk kategori berkecukupan. Karena itu dirinya akan memperkarakan hal ini ke ranah hukum.

“Saya pastikan akan laporkan pak RT-nya, karena sudah menelantarkan kakak ipar dia,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan keterangan Ketua Kadin yang pada saat itu menjadi narasumber di salah sebuah tv swasta dan turut menangani Niarti, dan mengatakan bahwa Niarti bertahan hidup dengan minum air rebusan batu selama setahun.

“Selain polisikan RT-nya, saye mau suruh Ketua Kadin tuh minum air rebusan batu. Tige hari jak kalau tahan tak makan. Jangankan setahun, kalau ade orang mampu bertahan minum air tanpa makan tiga hari jak tapi masih hidup dah hebat dah tuh. Saye mau Ketua Kadin cobenye,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Almarhum H M Thahir Dikenal Sebagai Sosok Yang Sederhana Oleh Anaknya

Menurutnya, jalur hukum yang diambilnya bukan karena pemberitaan tersebut, tetapi lebih cenderung mengenai kebenaran informasi yang diberikan oleh narasumber.

Karena itu ia memilih untuk tidak mengambil hak jawab, menurutnya tidak semua pemberitaan bisa selesai dengan hak jawab.

“Kalau sudah patut diduga itu tak benar, pidana tetap. Darimana ceritanya semua bisa selesai pakai hak jawab, kalau gitu nanti seenaknya jak masukan informasi yang ndak benar ke berita,” tandasnya. (Fai)

Comment