Soal Video Dugaan Ujaran Kebencian Cornelis, Wasekjen MUI: Berpotensi Pecah Belah NKRI, Lipi: Tidak Ada Kalimat Menghina

KalbarOnline, Nasional – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Tengku Zulkarnain mengeluarkan pernyataan sikap terkait video ujaran kebencian yang diutarakan mantan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis.

Dalam video tersebut, Cornelis yang masa jabatannya berakhir pada 14 Januari 2018 itu dinilai menghina umat Islam dan masyarakat Melayu.

Dilansir dari TribunWow.com, melalui akun Twitter pribadinya, @ustadtengkuzul, mengatakan bahwa pidato dalam video berdurasi 30 detik itu berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terlihat dalam video itu, seorang pria mengenakan jas hitam yang tak lain adalah Cornelis sedang menyampaikan pidato terkait persoalan mental bangsa Indonesia.

Pria itu juga menyebut mental Indonesia turun disebabkan penjajahan selama berabad-abad.

“Terlalu lama dijajah oleh kerajaan-kerajaan, kerajaan Majapahit, Sriwijaya yang paling parah kerajaan Melayu dan Islam. Bersama dengan Belanda menjajah kita berabad-abad, sehingga mental kita, mental hamba,” kata Cornelis dalam video tersebut.

Menanggapi pernyataan itu, KH Tengku Zulkarnain mengatakan jika pidato itu berpotensi memecah belah NKRI.

Apabila pemerintah tidak juga bergerak, dirinya pun menganggap perlu jika rakyat Indonesia bersama-sama untuk menuntut pria dalam video tersebut.

“Kepada @DivHumas_Polri dan @Menkopolhukam @jokowi @pdip

Apakah Pidato Seperti Bukan Pemecah Belah NKRI?

Sejak Kapan Majapahit, Sriwijaya, Kerajaan2 di Nusantara JADI PENJAJAH danDisebut PENJAJAH?

Nampaknya Rakyat Indonesia Perlu Menuntut Orang Ini Jika Pemerintah Tdk Bergerak,” tulis KH Tengku Zulkarnain.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Para Guru

Sejumlah netizen pun turut berkomentar atas postingan yang diunggah Ustaz Tengku Zulkarnain itu.

@zarazettirazr: Ini orang yg sama yg pidato bela israel.

@Panglima_Nayan: Ne manusia wajib dipenjara, dia sebut Kerajaan Melayu dan Islam brsama Belanda sbg Penjajah, dia mau mnghilangkan Melayu dan Islam Pemilik Saham Mayoritas atas NKRI krn telah mengusir Penjajah Kafir Belanda.

@DondiZulheri: Viralkan Terus.. Ini org sdh menebar Fitnah Kebencian Kepada Mayoritas Rakyat Indonesia !!

@Abdurra71893084: Orang seperti ini harus cepat di tindak…. Dan kenapa orang2 seperti ini kok marak di nkri?

@hary717: Ini gub kalbar kah…, Astaghfirullahaladzim…

@FatikhNKhabibah: ampun deh padahal dulu smp belajar sejarah indonesia itu awalnya dr kerajaan majapahit dgn slogan sumpah palapanya patih gajah mada trus jg indonesia ada jg krn kerajaan2 d indonesia gabung dgn nkri bersama2 mengusir penjajah belanda.

Sementara, tim penasehat hukum Cornelis dari kantor advokat Martinus Ekok yakni Lipi Asmed dan Carlos Penadur, saat menggelar pertemuan dengan awak media belum lama ini menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah melaporkan Akun Facebook atas nama Ulfa Nilawati ke Polda Kalbar. Akun tersebut diduga sebagai pengunggah pertama video yang dianggap sejumlah kalangan memojokkan Umat Islam dan masyarakat Melayu.

“Kami tim penasehat hukum Cornelis menjelaskan bahwa pertama kami telah membuat laporan di Polda Kalbar karena apa yang dibuat di Facebook itu tidak benar,” kata Lipi, Selasa (5/6).

Baca Juga :  Sutarmidji Ingin Pilwako 2018 Berjalan Seperti yang Dilakoninya, Ini Tanggapan Harry – Yandi

Lipi juga menegaskan bahwa dalam pidato Cornelis tersebut tidak ada kalimat yang menghina salah satu agama dan suku.

“Dalam pidato Cornelis tidak ada kata dan atau kalimat yang menghina Islam dan Melayu,” ujarnya.

Dilansir dari Rakyat Kalbar, Lipi berharap, dengan sempat viralnya video tersebut diharapkan agar seluruh elemen masyarakat tidak terpengaruh.

“Ketiga, pada seluruh masyarakat Kalbar yang Dayak tidak terprovokasi dengan beredarnya Facebook tersebut,” harapnya.

Selain itu, ia pun menduga bahwa video tersebut diviralkan guna membuat gaduh suasana yang kondusif di Kalbar.

“Keempat, kami menduga kuat diviralkannya Facebook tersebut untuk membuat gaduh suasana yang sudah kondusif menjelang Pilkada di Kalbar,” katanya.

Ia pun mengatakan, pihaknya telah memasukan laporan. Namun masih bersifat pengaduan.

“Kita masukan laporan masih bersifat pengaduan. Video itu saat acara di Kapuas Palace pertemuan Temenggung se Kalbar saat Dawai Dayak belum lama ini,” bebernya.

Kuasa hukum Gubernur Kalbar dua periode ini pun mengatakan, diduga pemilik akun tersebut melanggar pasal berlapis.

“Dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3, pasal 28 junto pasal 45 UU 11 tahun 2008 yang diubah di UU 19 tahun 2016 ITE,” ujarnya.

Saat coba ditelusuri di media sosial Facebook, ternyata akun Ulfa Nilawati telah tidak dapat ditemukan. Kemungkinan telah ditutup sang pemilik akun. (Fai)

Comment