Setelah Video Pidatonya Viral, Cornelis Kembali Keluarkan Statement, Ada Kata ‘Penjajah’

KalbarOnline, Pontianak – Setelah video pidatonya viral dan menggemparkan Kalimantan Barat, mantan Gubernur Kalbar 2 periode, Cornelis kembali mengeluarkan statement melalui video amatir berdurasi 44 detik.

Dalam video tersebut, Cornelis lagi-lagi menyebut kata ‘penjajah’ yang diduga merupakan lanjutan dari video pidatonya yang dinilai menghina umat Islam dan masyarakat Melayu.

Sebelumnya, dalam video berdurasi 2 menit 39 detik itu, terlihat Cornelis sedang menyampaikan pidato terkait persoalan mental bangsa Indonesia.

Cornelis juga menyebut mental Indonesia turun disebabkan penjajahan selama berabad-abad.

“Terlalu lama diajajah oleh kerajaan-kerajaan, kerajaan Majapahit, Sriwijaya yang paling parah kerajaan Melayu dan Islam. Bersama dengan Belanda menjajah kita berabad-abad, sehingga mental kita, mental hamba,” kata Cornelis dalam video tersebut.

Pada video berdurasi 44 detik itu, Cornelis terlihat sedang santai, kemudian ada seseorang (perekam) yang meminta Cornelis untuk memberikan pesan-pesan kepada masyarakat di daerah untuk mencoblos pasangan Gubernur Kalbar nomor urut 2.

“Jangan lupa kawan-kawan di daerah, coblos nomor 2, itu yang paling berpotensi untuk menang, karena penjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Kalimantan Barat milik Dayak, kekuasaan jangan serahkan pada ‘penjajah’,” ujar Cornelis dalam video tersebut.

Baca Juga :  Pengurus Masjid As-Salam Resmi Surati Wali Kota Pontianak

Hal ini merupakan kesekian kalinya Cornelis membuat gempar Kalbar.

Diketahui, pada Rabu, (6/6), Persatuan Orang Melayu (POM) Kalimantan Barat secara resmi melaporkan Cornelis ke Polda Kalbar. Hal ini merupakan sikap tegas yang dilakukan POM sebagai masyarakat Melayu dan bagian dari Umat Muslim.

Agus Setiadi, SE selaku Ketua Umum POM, mengatakan bahwa sebagai salah satu ormas Melayu dan bagian dari Umat Islam, pihaknya merasa sangat terluka dan tersinggung dengan pernyataan Cornelis seperti itu, terlebih lagi berkiblat pada sumber yang belum tentu akurat dan tidak populer di kalangan ilmuan.

“Sudah sangat sering Cornelis berpidato provokatif dan meresahkan stabilitas keamanan Kalbar. Oleh karena itu, kami melaporkan Cornelis yang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 (2) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 16,” tegas Agus.

Baca Juga :  Pontianak Perpanjang PPKM Level 4, Edi Kamtono: Boleh Makan Minum di Tempat Dengan Syarat

Dalam laporannya, POM Kalbar juga melampirkan barang bukti 1 buah CD Rekaman Video yang diunggah oleh akun Youtube Kalbar Unique.

“Kami meminta, Kapolda Kalbar untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas agar keharmonisan dan kedamaian di Kalbar tetap terjaga,” pintanya.

Menurut Agus, hal ini juga sesuai dengan permintaan dan aspirasi masyarakat Melayu dan umat Muslim Kalbar.

“Besok kami akan datang lagi untuk memperkuat laporan pengaduan terhadap Cornelis. Kita hanya Bermasalah dengan pidato Cornelis yang kontroversial dan meresahkan stabilitas keamanan di tengah hangatnya Pilkada Kalbar. Harusnya sebagai Mantan Kepala Daerah Kalbar tunjukkanlah kenegarawanan, saling merangkul dan mengasihi sesama, meski berbeda suku dan Agama seperti yang ditunjukkan Raja-Raja Melayu zaman dulu. Bukan justru menebar pidato provokasi menyesatkan dan memecah belah demi kepentingan politik. Oleh karena itu saya menghimbau semuanya, mari bersama kita jaga dan pertahankan keharmonisan dan persaudaraan Melayu – Dayak di Kalbar yang telah terjalin erat selama ratusan tahun,” tandasnya. (Fai)

Comment