Sekda Paparkan Program Seviaku-Satu

Sekaligus berikan arahan umum kepada unsur ASN dan pemerintahan se-Kecamatan Dedai

KalbarOnline, Sintang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra Yosepha Hasnah, M.Si menyampaikan paparan terkait sosialisasi program Sistem Verifikasi Administarsi Keuangan Desa Terpadu (Seviaku-Satu) serta memberikan pengarahan umum kepada Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan BPD se- Kecamatan Dedai di Aula Kantor Camat Dedai, Selasa (15/8).

Dalam kesempatan tersebut Sekda Yosepha Hasnah, menyambut baik dengan adanya sosialisasi tersebut, untuk ia mengatakan peran Kepala Desa, Sekretaris Desa dan BPD dalam mendukung visi pembangunan Sintang 2016-2021 harus mampu menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan keuangan desa dan keterbukaan serta transparansi.

“Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaanya, serta hasil-hasil yang dicapai,” jelas Yosepha.

Dirinya menerangkan bahwa dalam pelaksanan penyelenggaraan keuangan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat dimana adanya persamaan hak dalam mengambil semua keputusan, baik langsung maupun tidak langsung yaitu melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakilkan kepentingan mereka.

“Kata kunci dalam pembangunan demokratis adalah partisipasi masyarakat Daya Tanggap Daya Tanggap (responsiveness),” ungkap Sekda.

Selain itu, Sekda meminta peranan Pemerintah Desa harus memahami kebutuhan objektif masyarakatnya, jangan menunggu mereka dan menyampaikan keinginan – keinginan itu, pemerintah diharapakan proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan mereka, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepengtingan umum yang pro terhadap masyarakat, tanpa ada diskriminasi terhadap golongan-golongan.

Baca Juga :  Bupati sambut Rombongan Wisatawan yang Berkunjung ke Sintang

“Selanjutnya prinsip akuntabilitas yakni pertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui distribusi kekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah sehingga mengurangi penumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling mengawasi (checks and balances sistem),” tuturnya.

Dirinya juga meminta komunikasi dan kerjasama yang harmonis antara Kades, Sekdes dan BPD serta perangkat desa lainnya selaku penyelenggara Pemerintahan Desa, senantiasa berupaya meningkatkan kompetensi, wawasan dan profesionalisme dalam upaya meningkatkan kinerja, mengembangkan ide dan pemikiran inovatif serta pemanfaatan IT untuk meningkatkan kualitas pelayan publik kepada masyarakat, menghindarkan diri dari sikap dan perilaku koruptif, menyimpang serta senantiasa menegakkan etika selaku pejabat publik, bersikap profesionalisme dan selalu bertidak atas dasar aturan dan hokum.

“Peran camat dan ASN kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa harus memiliki kemampuan dan selalu melakukan pembinaan rutin dan terpadu terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara efektif, efisien dan professional, memberikan keteladan dalam mewujudkan good governance, mendorong penerapan IT dan strategi inovatif untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa dan kecamatan,” tukasnya.

Sementara Sekretaris Kecamatan Dedai, Tatang Supriyatna mengatakan Sistem Verifikasi Administarsi Keuangan Desa Terpadu (Seviaku-Satu) merupakan salah satu langkah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan oleh kecamatan karena proses pengawasan dan pembinaan yang ada saat ini masih dirasakan kurang maksimal sehingga adanya ide gagasan Seviaku-Satu.

“Fungsinya yakni dalam rangka efektivitas verifikasi administrasi keuangan desa guna pemisahan antara unit pengolah dan unit penerima (back office dan front office), pemanfaatan teknologi yang sesuai kondisi untuk mendorong kinerja dan keterpaduan sistem kerja antar seluruh unit menjadi team work handal,” jelas Tatang.

Baca Juga :  Sekda Buka Kegiatan Survei Akreditasi RSUD AM Djoen

Sementara manfaatnya untuk kecamatan yakni tersedianya metode/sistem verifikasi efektif sarana transparansi dan akuntabilitas sinergisitas integritas antar unit, untuk pemda yakni jadi best practice verifikasi dan binwas keuangan desa.

“Dan untuk desa yakni peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa guna efektifitas mencegah penyimpangan serta mendorong adanya inovasi oleh setiap perangkat desa,” timpalnya.

Sementara itu, Camat Dedai, Drs Subendi, M.Si mengatakan bahwa sosialisai Seviaku-Satu sangat penting bagi Kecamatan Dedai, sesuai dengan arahan Sekda bahwa pelaksanaan pengelolaan keuagan desa oleh para perangkat desa harus berjalan sesuai dengan aspek fisik maupun aspek SPJ atau adiministrasi, ia juga mengatakan Seviaku-Satu merupakan langkah memperkuat pelayanan pengelolaan keuangan desa yang juga di satukan dengan pelayan terpadu kecamatan atau Paten.

“Jadi prinsipnya terima kasihlah bu Sekda sudah kesini sehingga beliau bisa melihat sendiri seperti apa proses pelayanan untuk pengawasan dan pembinaan dana desa di Kecamatan Dedai, kita berharap pelaksanaan dilapangan oleh para Kades, Sekdes dan BPD sesuai dengan aturan yang ada,” tutur Subendi.

Subendi juga menjelaskan jumlah dana desa, ADD, Siltap dan bagi hasil dana daerah ke desa untuk Kecamatan Dedai secara keseluruhan berjumlah Rp29 miliyar rupiah dan untuk pencarian tahap pertama sudah diterima dengan setiap desa di Kecamatan Dedai mendapatkan dana desa Rp700 hingga Rp800 juta. (Sg/Hms)

Comment