Sebut Jaksa ‘Bangkai’, Asisten I Setda Sanggau Bakal Dipolisikan

Kajari Sanggau: Dengan statemennya yang tidak profesional menggambarkan dirinya sebagai pejabat yang tidak patut diteladani

KalbarOnline, Sanggau – Terkait pernyataan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Sanggau, Wilibrodus Welly yang dinilai menyerang suatu institusi, yang disampaikannya dalam Rapat Lintas Sektoral di Kantor Bupati Sanggau, Kamis (24/5) berbuntut panjang.

Pasalnya, dalam rapat tersebut, Wilibrodus Welly mengeluarkan pernyataan atau statement yang menyebut Jaksa ‘bangkai’, pernyataan ini lantas membuat Kejaksaan Negeri Sanggau tersinggung, bahkan pihak Kejaksaan Negeri Sanggau akan segera menempuh jalur hukum.

Seperti dikutip dari RRI.co.id, kepada sejumlah media, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Idris F. Sihite menyampaikan bahwa dirinya mendapat laporan dari Kasi Intel Kejari Sanggau yang diutus sebagai perwakilan dalam rapat tersebut. Sementara Wilibrodus mewakili Pjs Bupati Sanggau dan memimpin langsung acara tersebut.

Yang menjadi awal mula timbulnya polemik tersebut yakni ketika Wilibrodus menyebut bahwa “Penuntut umum bangkai, duit saya habis diperas,”.

Baca Juga :  Sutarmidji: 70 Ribu Relawan Siap Menangkan Midji – Norsan

Kasi Intel, Iman kemudian menyampaikan keberatan dan ketersinggungannya bahkan melakukan walk out dari rapat tersebut.

“Kami menyayangkan pernyataan Wilibrodus selaku asisten satu yang mewakili Pjs Bupati pada rapat koordinasi Ramadhan dan jelang Idul Fitri yang menghina institusi Kejaksaan dengan kata-kata yang tidak pantas disebutkan dalam forum resmi itu,” kata Idris kesal.

Menurut Idris, pernyataan yang disampaikan Wilibrodus dalam forum tersebut, sudah keluar dari konteks pertemuan tersebut. Dia (Wilibrodus), lanjut Idris, dimanfaatkan forum tersebut untuk kepentingan pribadinya terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan anaknya.

“Bahwa yang bersangkutan dengan statemennya yang tidak profesional menggambarkan sebagai pejabat yang tidak patut diteladani telah menyerang institusi (Kejaksaan), telah menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berusaha profesional menangani perkara,” tegasnya.

Menurut Idris, Dia (Wilibrodus) mengatakan pernyataan tersebut tidak seperti yang sebenarnya. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan didalam forum tersebut juga merupakan perspektif secara pribadi terkait kasus anaknya yang terjerat narkoba dan ditangkap dengan mengendarai mobil dinas atau fasilitas negara.

Baca Juga :  Rekapitulasi KPU Kubu Raya, Sutarmidji – Ria Norsan Menang Telak Dengan Perolehan 200.484 Suara Sah

Dia kemudian menjelaskan mengenai kasasi JPU, seperti yang dikomentari oleh Wilibrodus, menurutnya Kasasi sudah sesuai dengan aturan.

“Karena kami memiliki SOP, apabila unsur pasal yang kami buktikan diputus berbeda oleh hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi termasuk hukumannya maka kami wajib melakukan Kasasi,” tuturnya.

“Atas kejadian tersebut, Kejaksaan akan melakukan langkah hukum setidak-tidaknya kami akan melaporkan sesuai ketentuan pasal 310 atau pasal-pasal lain dalam KUHP yang dianggap relevan. Besok (Jum’at) kami akan melaporkan kasus penghinaan ini kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Sanggau, Wilibrodus Welly belum bisa dikonfirmasi terkait polemik tersebut. (Fai/Mus)

Comment