Sebuah Pesawat Terpaksa Mendarat Darurat, Begini Keterangan Basarnas

Simulasi latihan Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD)

KalbarOnline, Ketapang – Sebuah pesawat ATR-600 milik maskapai Kalong Air reg. SRG  – KTG no. PNB 123 melakukan pendaratan darurat di Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Minggu (26/11).

Pesawat yang berangkat dari Bandara Ahmad Yani Semarang ini mengangkut 42 orang penumpang dan Crew pesawat. Adapun kondisi dari para penumpang 6 orang luka sedang, 6 orang luka berat, 10 orang luka ringan, 2 orang syok, 14 orang selamat dan 4 orang meninggal dunia.

Simulasi latihan Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD) Bandara Rahadi Oesman Ketapang yang melibatkan Pos Pencarian dan Pertolongan (Pos SAR) Ketapang dan Instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Seorang Anggota Satpol PP Ketapang dan Dua Rekannya Karena Sabu

Dalam Latihan gabungan kali ini Pos Pencarian dan Pertolongan Ketapang Menjadi peranan kunci saat melakukan evakuasi korban pesawat bersama PKP-PK Bandara Rahadi Oesman, sedangkan BPBD dan Tagana sebagai pendukung dalam evakuasi tersebut.

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi keseluruh penumpang dan crew pesawat tersebut.

“Meskipun kejadian ini hanya latihan tetapi setiap stakeholder melakukannya sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak, Hery Marantika.

Ia menerangkan bahwa satu diantara tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) ialah memastikan keselamatan jiwa manusia dalam kecelakaan penerbangan.

Baca Juga :  SAR Pontianak Sebut Kapal Nelayan yang Tenggelam Bertambah

“Satu diantara tugas kami ialah memastikan keselamatan jiwa manusia dalam kecelakaan penerbangan untuk itu latihan seperti ini sangat bermanfaat dalam mensinergitaskan stakeholder jika terjadi kejadian yang sebenarnya,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Heri menjelaskan bahwa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Sebagai Leading Sector dalam kecelakaan Penerbangan, Pelayaran dan Kondisi Membahayakan jiwa manusia lainnya serta dapat menggerakkan Potensi SAR jika diperlukan, hal ini tertuang dalam UU No 29 tahu 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan. (KO/Humas SAR)

Comment