Regulasi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Mulai Diterapkan 2018

KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya baru-baru ini menyajikan target dan realisasi pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2017.

Pada capaian tersebut, realiasasi melampaui target yang telah ditetapkan. Secara keseluruhan realisasi pajak daerah Kabupaten Kubu Raya jika dibandingkan Tahun Anggaran 2016 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Sampai dengan hari ini, Jum’at 29 Desember 2017 menjelang saat-saat cut off. Alhamdulillah, realisasi pajak daerah sebesar 126, 94%, atau Rp112,90 Milyar dari yang ditargetkan sebesar Rp 88,95 Milyar,” ucap Kepala BPPRD Kubu Raya, Supriaji.

Sumber Pendapatan Asli Daerah lanjut Supriaji yakni dari 11 item pajak daerah 1) pajak hotel, 2) pajak restoran, 3) pajak hiburan, 4) pajak reklame, 5) pajak penerangan jalan, 6) pajak mineral bukan logam dan batuan, 7) pajak parkir, 8) pajak air tanah, 9) pajak sarang burung walet, 10) pajak bumi dan bangunan (PBB) serta 11) BPHTB.

Baca Juga :  Sujiwo Minta Calon Anggota Repdem Diberi Penanaman Ideologi Pancasila

“Sementara itu realisasi retribusi daerah yang dipungut oleh enam SKPD pemungut, Alhamdulillah terealisasi sebesar 141,28%, atau Rp10,89 Milyar dari target sebesar Rp7,71 Milyar,” jelasnya.

Menurut dia realisasi penerimaan retribusi daerah, didominasi oleh jenis penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mencapai 172,36%, atau Rp9,86 Milyar dari yang ditargetkan sebesar Rp5,72 Milyar.

Baca Juga :  Tak Taati Perda, Banyak Ditemui Pemilik Usaha Merubah Bentuk Bangunan Tanpa Melapor

Capaian ini terutama disebabkan keberhasilan dalam penerapan peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan perizinan yang dilaksanakan secara terpadu oleh beberapa SKPD terkait.

“Dengan demikian, rata-rata realisasi pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017 adalah 134,11%,” terang dia.

Sementara itu ditemui secara terpisah Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Drs Gusmawan, MM mengungkapkan untuk beberapa jenis pendapatan retribusi yang belum dapat direalisasikan dengan maksimal dikarenakan adanya perubahan regulasi dalam pemungutan retribusi daerah, salah satunya adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Akan tetapi untuk perubahan regulasi akan diikuti dengan perubahan Perda yang akan diterapkan mulai tahun 2018,” pungkasnya. (Ian)

Comment