Pontianak Kembali Raih Opini WTP Untuk Keenam Kalinya

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk keenam kalinya secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun anggaran 2016, beserta penghargaan atas opini WTP itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Ida Sundari kepada Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Selasa (6/6) lalu.

Kendati Kota Pontianak telah menerima opini WTP selama enam kali, Sutarmidji mengakui, tetap saja masih ada beberapa temuan tapi sifatnya administratif, tidak berupa kerugian material tetapi pada penafsiran suatu aturan. Selain itu juga permasalahan warisan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilimpahkan ke Pemkot Pontianak.

Baca Juga :  Wagub Kalbar dan Istri Serasi Hadiri Puncak Peringatan Hari Jadi ke-251 Kota Pontianak

“Itu yang repot dan jumlah piutang PBB yang diserahkan tersebut senilai Rp60 miliar lebih dengan hampir 200 ribu SPPT,” akunya.

Menurutnya, opini WTP sudah semestinya menjadi keharusan bagi pemerintah dalam semua jenjang sebab itu merupakan bukti telah melakukan tata kelola pemerintahan umumnya, dan khususnya tata kelola keuangan daerah. Untuk meraih WTP, lanjut dia, semua sudah ada variabelnya dan itu bisa dilakukan oleh pemerintah daerah manapun.

Baca Juga :  Resmikan SPBU Kayan Hilir, Ini Pesan Bupati Jarot

“Variabel itu adalah hal yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah, misalnya kepatuhan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendalian Internal, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan lain-lain,” pungkas Sutarmidji. (Fai)

Comment