Polsek Barat Amankan Pelaku Penipuan

KalbarOnline, Pontianak – Polsek Pontianak Barat meliris tindak pidana penipuan diwilayah hukumnya, dalam rilisnya, telah diamankan seorang perempuan berinisial SM (23) warga Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/9) lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi/2011/IX/2017/Resta Ptk/Sek Barat pelaku SM telah melakukan tindak pidana dengan pelanggaran pada pasal 378 KUHP. Yang berawal pada laporan korban bernama Yesy Yulilies, warga Jalan Komyos Sudarso 43 Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.

“Pada hari Rabu, 13 September 2017 pukul 09.00 wib, SM bersama kedua temannya berinisial NW dan SM datang ke Toko Emas Ponti Sari milik pelapor. Untuk menawarkan sebuah kalung emas dan lengkap dengan surat keterangan emas,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Saloom Pardamean Silaban.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Boyong Dua Penghargaan Tingkat Nasional Sekaligus

Kepada karyawan Toko emas tersebut, lanjut dia, dibeli dengan seharga Rp2 Juta namun pelaku tidak mau dan minta tambah uang mengingat kalung tersebut mempunyai kadar emas 75% dan berat 11, 640 gram, dan kemudian korban membayar dengan harga Rp 4 Juta.

Baca Juga :  Dua Alasan PKS Labuhkan Dukungan Kepada Sutarmidji Menuju Pilgub 2018

“Selagi pelaku menghitung uang lalu korban mengetes emas tersebut dengan cara digosok ke alat pengetes emas dan diketahui kalung tersebut bukan emas. Kemudian korban mengamankan pelaku SM (23) dan menghubungi anggota Polsek Ptk Barat dan pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polsek Pontianak Barat guna dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Hingga saat ini dua rekan pelaku NW dan SM kabur dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang. (Ian)

Comment