Polda Kalbar Amankan Bahan Peledak Bom Ikan Dengan Tujuh Tersangka

KalbarOnline, Pontianak – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs. Musyafak yang didampingi Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Amrin Remico, Dir Pol Airud Polda Kalbar dan Dansat Brimob Polda Kalbar menggelar Press Release Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di Graha Ranavat, Mako Dit Pol Airud Jalan Khatulistiwa Pontianak, Rabu (19/04) pukul 12.30 WIB.

“Ini hasil Pengungkapan di wilayah perairan Muara Sebanggu Kabupaten Sambas pada saat anggota Dit Pol Airud Polda Kalbar berpatroli, KM nelayan itu dihadang petugas saat berlayar, setelah dilakukan pemeriksaan di KM tersebut ditemukan bahan racikan bom yang diakui oleh ABK yakni DM (47) bahan tersebut berasal dari Malaysia, ” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di atas kapal, DM mengaku bahwa bahan bom itu untuk melakukan penangkapan ikan di daerah Kepulauan Natuna Provinsi Kepri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Nahkoda kapal Nelayan ini, Sabtu (15/4/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :  Seluruh Kelurahan di Pontianak Bentuk Posko Terpadu Penanganan Covid-19

Dit Polair Polda Kalbar, telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus KM nelayan Usaha Baru karena kedapatan membawa racikan bom asal Malaysia.

“Ketujuh tersangka tersebut, kini dilakukan pemeriksaan dan di tahan di sel Polair Polda Kalbar. Ketujuh tersangka tersebut, yakni nakhoda KM Usaha Baru DM (47), Fai (18), LP (53), Lar (30), Las (45), Sam (30), Um (46). Dari pengakuan para tersangka, racikan bom tersebut digunakan untuk mengebom dalam menangkap ikan,” ungkapnya.

Sebanyak 39 jenis bahan peledak yang berhasil disita, meliputi barang bukti yang diamankan dari KM Usaha Baru ini, TNT sebanyak 10 ons, detonator sebanyak 15 buah, ammonium nitrat pupuk sebanyak 200 kilogram, alat pemicu ledakan, korek api sebanyak satu kotak besar, satu unit kompresor, 30 buah botol kaca, 20 botol air mineral, 25 kilogram batu, tiga buah fiber berisi es dan palka kapal berisi es, delapan bungkus dupa, puluhan buah aluminium berbagai ukuran, KM Usaha Baru, dan satu sampan yang digunakan untuk meracik dan melakukan pengeboman ikan.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar : Sudah Tidak Ada Lagi Pembakaran

Pada saat dilakukan penyidikan, tersangka DM mengatakan secara rinci pembuatan Bom ikan mulai dari peracikan bahan peledak sampai dengan pemasangan Pemicu detonator.

Kapolda Kalbar mengimbau kepada nelayan agar tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan, karena selain merusak lingkungan, juga melanggar hukum.

“Kami akan tindak tegas siapapun yang ketahuan masih menggunakan bom dalam menangkap ikan, ” ujarnya

Terhadap para Tersangka disangkakan melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak sub pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No. 45 tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Fai)

Comment