Pimpin Apel Siaga Karhutla, Bupati: Perhatikan Kearifan Lokal Yang Berlaku di Masyarakat

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau menjadi inspektur upacara dam apel siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di halaman Mapolres Sekadau, Jumat (4/8).

Bupati Sekadau dalam amanatnya mengatakan bahwa isu penanganan karhutla bukanlah hal yang baru. Apalagi, kata dia, dampak yang ditimbulkan dari karhutla sangat merugikan.

“Kami tidak melarang orang membakar. Tapi ada batasan-batasannya, misalnya tidak boleh membakar diatas 2 (dua) hektar dan itu akan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Emak-emak di Kampung Longkam Doakan Rupinus-Aloysius Dua Periode Lanjutkan Pembangunan Sekadau

Jika membakar, kata dia, tentunya harus memperhatikan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat. Membakar, kata dia, sebaiknya dilakukan sekitar pukul 17.00 wib keatas.

“Kalau dari pukul 06.00 wib hingga 16.00 wib itu terdeteksi satelit. Itu ada point-point kesepakatan bersama Forkopimda yang akan disosialisasikan kepada masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Sekda Sekadau Ajak Umat Teladani Akhlak dan Amalkan Sunnah Nabi Muhammad

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi mengatakan, hingga saat ini tercatat sedikitnya 17 hostpot di Kabupaten Sekadau. Ia mengatakan, Forkopimda Kabupaten Sekadau telah membuat kesepakatan bersama terkait karhutla.

“Itu yang akan disosialisasikan kepada masyarakat,” kata dia.

Kabupaten Sekadau, lanjutnya, telah menetapkan status siaga karhutla. Status tersebut, kata dia, berlaku hingga November mendatang. (Mus)

Comment