Pemkot Singkawang Siapkan Anggaran Rp3.2 Miliar Untuk Pembebasan Lahan Bandara, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan

KalbarOnline, Singkawang – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2017 untuk pembebasan lahan bandara baru di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Sumastro.

“Mengenai tahap pertama ini sudah kita siapkan anggaran sebesar Rp3,2 miliar untuk pembebasan lahan bandara baru melalui APBD tahun 2017. Apabila anggaran tahap pertama ini masih belum mencukupi, maka akan pihaknya anggarkan kembali pada APBD Perubahan atau APBD Induk 2018,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa hal ini nantinya akan melalui prosedur penilaian harga tanah di lokasi pembangunan bandara tersebut. Dimana saat ini diakuinya, SK mengenai penetapan lokasi pengadaan lahan bandara ini masih berada di Gubernur.

“Nanti dilihat, keluaran dari tim penilaian itu berapa harga tanahnya per meter, kalau memang terjadi pengurangan tentu akan kita tambah melalui APBD Perubahan atau APBD Induk 2018. Saat ini, pihaknya masih menunggu SK Gubernur tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk lahan Bandara baru,” paparnya.

Apabila SK tersebut sudah diteken oleh Gubernur, maka tahap selanjutnya akan dilakukan pelaksanaan pembebasan lahan.

Baca Juga :  Singkawang Terima Bantuan Obat Terapi Covid

“BPN akan segera membentuk tim pengukuran tanah di lapangan, kemudian setelah di ukur akan keluar peta bidang sesuai dengan persil-persil, bersamaan dengan itu juga kita akan melakukan lelang tim konsultan penilai harga,” tukasnya.

Setelah penetapan pemenang konsultan penilai harga berdasarkan hasil pengukuran dan peta bidang disatukan dengan pekerjaan tim appraisal, maka selanjutnya akan dilakukan negoisasi tanah dengan para pemilik. Pihaknya menargetkan bahwa di tahun ini adanya transaksi tanah untuk pembebasan lahan bandar udara melalui proses-proses tersebut.

“Nah disitulah kita lihat apakah transaksi nanti akan terjadi dengan mulus atau ada kendala-kendala lain, tentu harapan kita ini semua berjalan lancar agar pembangunan bandara segera terealisasi,” tukasnya lagi seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalbar telah menggelar konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan bandar udara baru di Kota Singkawang, tepatnya di Aula SPP-SPMA Kecamatan Singkawang Selatan.

Dimana pada konsultasi publik tersebut dihadiri Kabiro Pemerintah Prov Kalbar, Yohanes Budiman, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalbar, Alexander Rombonang, Kadishub Provinsi Kalbar, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kasubdit Tipikor Polda Kalbar, Asisten 1 Pemerintahan Setda Kota Singkawang, Hery Apriyadi, Kadishub Singkawang, Sumastro, Kodim Singkawang, Polres Singkawang dan masyarakat maupun pengusaha yang terkena dampak dari pembangunan bandara tersebut.

Baca Juga :  Ketersediaan Vaksin Covid di Singkawang Sedikit

“Setelah melakukan penandatanganan berita acara tersebut, warga (pemilik lahan) diingatkan untuk segera melengkapi perlengkapan administrasi. Ini merupakan bagian dari penandatanganan berita acara kesepakatan lokasi bandara baru Kota Singkawang oleh masyarakat Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalbar, Alexander Rombonang.

Artinya, penandatanganan berita acara ini harus diselesaikan, kemudian catatan-catatan bukti kepemilikan juga harus jelas bahwa di lokasi yang terkena dampak pembangunan bandara itu jelas pemiliknya. Jika semua itu sudah dilakukan, maka menurutnya Pemprov akan langsung membuat SK Gubernur tentang penetapan lokasi.

“Setelah ada SK penetapan lokasi, maka lanjut ke tahapan kedua yaitu pengadaan lahan yang akan dikomandoi oleh BPN,” katanya.

Kemudian pada saat proses pengadaan lahan nanti tentunya melibatkan pihak ketiga sebagai tim penilai, yaitu tim independen.

“Nanti Dishub Singkawang sebagai inisiator yang akan menunjuk pihak ketiga itu siapa,” pungkasnya. (Mur)

Comment