Pemkot Berencana Hapus Tunggakan PBB 2012 Kebawah, Sutarmidji: Harus Ada Persetujuan Dari Dewan

Sutarmidji: Supaya Masyarakat Tidak Dirugikan

KalbarOnline, Pontianak – Adanya peraturan terkait kewenangan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak 2012 lalu masih menyisakan persoalan bagi pemerintah daerah.

Bagaimana tidak, untuk Pemerintah Kota Pontianak saja, dengan adanya peralihan kewenangan tersebut, pemkot harus menagih piutang sebesar Rp62 miliar.

“Dulu PBB itu dikelola oleh KPP Pratama. Kemudian 2012 dialihkan ke Pemda dengan hasilnya masuk ke kas kita (Pemkot Pontianak). Pemkot sudah melaksanakannya sejak 2012 namun efektifnya 2013,” ucap Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.

Dirinya juga mengatakan karena kewenangan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkot, maka Pemkot dibebankan untuk menagih. Padahal, lanjutnya, saat itu yang mengelola adalah KPP Pratama.

Pihaknya sudah melakukan penagihan terhadap piutang PBB yang dikatakannya jumlah SPT sekitar 200 ribuan. Namun saat ini piutang yang tersisa sekitaran Rp50 miliar.

Baca Juga :  Kalbar Mampu Jadi Role Model Gelaran Rakornas Pemasaran Pariwisata Nasional

“Untuk mengurus ini sulit. Petugas harus mendata dari tingkat terendah. Tapi saat ini sudah tertangani namun ada yang bisa ditagih dan tidak. Pembayaran pun dilakukan masyarakat ketika mereka transaksi jual beli tanah. Itupun kebanyakan masyarakat protes dan marah-marah. Masak baru ditagih setelah 10-12 tahun dan kita tidak ada juga memegang data,” jelasnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.

Oleh karena itu, Wali Kota Pontianak dua periode ini merasa kasihan melihat masyarakat dan ia mencontohkan jika harga tanah yang dijual besarannya miliaran maka itu tidak apa-apa. Tapi jika harga tanah hanya Rp100 juta akan memberatkan masyarakat jika tagihan PBB-nya juga sampai ratusan.

Baca Juga :  Program Jumat Berkah PMI, Bantu Warga yang Alami Kesulitan

Sebagai kepala daerah ia ingin mengambil sikap dengan menghapuskan PBB tersebut dimulai dari tahun 2012 kebawah dan ia tegaskan itupun masih menunggu persetujuan dari legislatif.

“Saya berencana mau menghapuskan itu, tapi ada dua opsi sebetulnya menghapuskan dari tahun 2012 kebawah atau yang 100 ribu kebawah. Tentu ini harus ada persetujuan dari dewan dulu,” paparnya.

Orang nomor satu di Kota Pontianak ini juga mengatakan bahwa berapapun besaran dendanya, telah dihapus agar masyarakat tak dirugikan. Ini juga memberatkan pegawai karena harus memilah 200 ribuan SPT.

Namun demikian, Sutarmidji mengklaim bahwa setelah dikelola Pemkot, tunggakan tersebut sudah jarang terjadi. Target pajak pun sudah meningkat dari Rp15 miliar mencapai Rp28 miliar. (Fai)

Comment